JAKARTA—Menanggapi wacana yang dilontarkan beberapa parpol yang berniat mengubah sistem proporsional terbuka menjadi proporisonal tertutup, berikut sikap resmi DPP Partai Solidaritas Indonesia.
“PSI menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024 dengan beberapa alasan.”tegas , Ariyo Bimmo Juru Bicara DPP PSI seraya memaparkan alasannya
Pertama, PSI berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi kita. Kerugian konstitusional yang dikeluhkan justru lebih besar apabila diterapkan sistem proporsional tertutup.
Kedua, sebagai seorang calon legislatif, tentunya akan merasa hak konstitusionalnya dilaksanakan secara penuh ketika bisa mengkampanyekan dirinya sebagai individual wakil rakyat.
Ketiga, bagi para pemilih akan lebih puas ketika dirinya mencoblos orang yang memang diinginkannya untuk menjadi wakil rakyat. Kompetisi antar caleg itu bagus untuk memperkuat sistem merit dalam perekrutan anggota legislatif. Siapa yang punya rekam jejak, pemikiran dan kerja yang bagus, akan dipilih rakyat.
Keempat, PSI yakin Sistem Proporsional Terbuka sudah sesuai dengan keinginan pembentuk undang-undang dan tidak memiliki kelemahan konstitusional. Kami yakin MK dapat konsisten mempertahankan keyakinan yang sama ketika memutus sistem proporsional terbuka sebelumnya.
Kelima. sistem proporsional tertutup meredam perkembangan politisi muda sehingga urut kacang dan nomor sepatu kembali berlaku. Caleg nomor urut 5 kebawah hampir mustahil mendapatkan kursi sehingga akan berkampanye seadanya.
Keenam, sistem proporsional tertutup hanya menguntungkan elit partai. Kompetisi kader partai bukan lagi memenangkan pikiran dan hati rakyat, tapi mendekati dan merayu elit partai termasuk, dengan membayar untuk memperebutkan “nomor cantik”, no urut 1.
Ketujuh, sistem proporsional tertutup sangat berpotensi mengkhianati demokrasi kerakyatan. Karenanya, PSI menolak sistem proporsional tertutup.
“PSI sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum sekiranya uji materi yang sekarang berlangsung di MK mengarah pada dihapuskannya sistem proporsional terbuka. PSI akan mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam permohonan Uji Materi tersebut”pungkas Ariyo Bimmo .(REDI MULYADI)****
Komentar