oleh

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo: “Pasutri Pejabat Tersangka Korupsi Akibat Mentalitas Preman”

JAKARTA—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam mentalitas para politisi dan pejabat negara yang bertingkah seperti layaknya seorang preman penguasa suatu wilayah. Hal ini dikemukakan PSI menyikapi ditetapkannya pasangan suami istri Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani sebagai tersangka korupsi pungli dan suap.

“Bagaimana mungkin seseorang yang mestinya bertindak sebagai pelayan masyarakat, malah memotong tunjangan kinerja dan meminta uang kepada SKPD dan swasta untuk keperluan pribadinya. Maunya jadi abdi negara, tapi mentalitas preman. Sangat tidak pantas,” demikian pernyataan Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Maret 2022.

Menurut Bimmo, sebelum menyalonkan diri menjadi kepala daerah ataupun anggota legislatif,  seorang kandidat harus bertanya tentang keikhlasan keluarganya untuk menghibahkan dirinya untuk kepentingan jabatan dan masyarakat yang dilayani.

“Harus ditanya dulu, ikhlas gak bila nanti kehilangan banyak waktu bersama karena harus melayani masyarakat. Ikhlas gak dengan gaya hidup sederhana, karena meski punya harta mereka harus menjadi teladan dan berempati pada rakyat,” lanjutnya.

PSI melihat gejala mental preman yang ingin dilayani memang berkembang di kalangan pejabat dan birokrasi. Mentalitas ini memicu keinginan menonjolkan kelebihannya secara materi.

“Sebenarnya ini bentuk inferioritas yang berusaha ditutupi dengan cara pamer kekayaan. Bila seorang pejabat bekerja dengan benar, maka yang akan “dipamerkan” adalah kinerja, hasil pekerjaan dan dampaknya untuk masyarakat,” ujar Bimmo.

PSI berharap KPK segera membongkar skandal korupsi keluarga ini dan memulihkan kembali kerugian negara yang dikorupsi. Namun yang akan menjadi kendala, adalah pemulihan kerugian pihak ketiga seperti pegawai yang dipotong tunjangannya.

“Sayangnya RUU Perampasan Aset belum disahkan. Disana semestinya ada ketentuan mengenai penanganan ganti rugi, kompensasi dan perlindungan bagi pihak ketiga. Semoga kerugian para pegawai tersebut dapat tertangani,” tutup Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM ini.(REDI MULYADI)***

Komentar