oleh

Kabiro NUANSA POST Lampura Geram Ketika Oknum Lurah Tanjung Seneng Melarang Wartawan Membawa HP

Lampung Utara,LINTAS PENA

Tindakan kurang bersahabat pada awak media kembali terulang, kali ini menimpa beberapa awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalisnya di Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, kamis(26/09/2019).

Kali ini perlakuan kurang elok di alami beberapa pimpinan biro media Cetak dan On line saat sedang menjalankan tugas jurnalisnya di Sebuah Kelurahan yang ada di Lampung Utara, insiden ini membuat Kalangan jurnalis menyesalkan tindakan tak terpuji yang di lakukan oleh, Sutejo, seorang oknum Lurah kepada para pewarta yang hendak meminta konfirmasi atas pemberitaan yang viral di media sebelumnya, dengan melarang pewarta membawa HP saat memasuki ruanganya, atas insiden pelarangan inilah, yang di anggap telah mencederai kebebasan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalisnya.

Kejadian yang di alami awak media saat menjalankan tugasnya, mendapat reaksi keras dari, Badrian selaku Kepala Biro Media Cetak dan Online NUANSA POST Lampung Utara, mengatakan dalam siaran persnya” Kami mewakili para awak media yang Baik cetak maupun On line, menyesalkan dan mengutuk keras peritiwa tindak pelarangan pada pewarta yang sedang menjalankan tugasnya, ini sangat berdampak buruk bagi Demokerasi pers di Indonesia, ujarnya.

Peristiwa pembatasan dan pelarangan pada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya kerap terulang hendaknya menjadi cermin diri bagi pemerintah dan kita semua” bahwa sebagi jurnalis yang tugasnya memberikan informasi publik, wajib mendapatkan perlindungan sesuai hukum dan UU yang berlaku di negara ini, tandasnya.

Untuk itu kami meminta kepada Pimpinan Daerah, agar dapat memberikan pemahaman dan pembelajaran tentang kemitraan bersama media selaku kontrol sosial dalam pembangunan serta memberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang” bahwa menghalangi tugas pewarta dapat di anggap sebagi perbuatan Pidana, agar terciptanya perlindungan dan kepastian hukum bagi Jurnalis saat menjalankan tugas Liputan,Pungkasnya geram (*)

Komentar