Ciamis, LINTAS PENA
PSBB di Kabupaten Ciamis yang dilakukan serentak dengan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat akan berakhir pada 19 Mei 2020. Dari hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat Kabupaten Ciamis berada di Level 3 strategi penanganan Covid-19 dan disarankan untuk diberlakukan PSBB Parsial.
Herdiat menyampaikan,”Kita akan berlakukan PSBB secara parsial dibeberapa Kecamatan dan Desa yang sudah menjadi zona merah atau ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.
Pelaksanaan Sholat Ied secara berjamaah di Mesjid Agung Ciamis dan halamannya serta masjid besar diseluruh Kecamatan Kabupaten Ciamis ditiadakan.
Lanjut Herdiat,”Kalau sholat Ied dilaksanakan di Masjid Agung akan sangat sulit untuk menerapkan Physical Distancing karena banyaknya massa yang mengikuti dan membutuhkan banyak tenaga untuk dilakukan pengawasan,”ungkapnya.
” Pelaksanaan sholat Ied berjamaah diperbolehkan dilakukan di masjid Desa, Dusun dan Lingkungan. Bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan), OPP (Orang Pelaku Perjalan),
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala) apalagi yang Confirm positif Covid-19 dilarang mengikuti sholat ied berjamaah di masjid ”
Herdiat menghimbau kepada semua pihak terkait, yang dibolehkan mengikuti solat Ied berjamaah hanya untuk penduduk lokal saja, Kalau baru datang dari perjalanan luar kota apalagi dari zona merah dilarang untuk mengikuti sholat ied bejamaah dan disarankan untuk dilaksanakan dirumahnya masing-masing,” tuturnya.
Herdiat mengajak kepada semua elemen masyarakat agar saling membantu memantau para OPP, ODP, PDP, dan OTG yang sedang karantina agar menyelesaikan isolasinya dengan tuntas.
“Kepada saudara-saudara yang diperantauan lebih baik tidak mudik, kita memprediksi trend Covid-19 akan naik di berapa hari kedepan kalau banyak pemudik dari zona merah,” katanya.
Kepada masyarakat Ciamis yang tidak diberlakukan atau tidak PSBB Parsial dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan social distancing disetiap aktifitas hariannya .
“Kegiatan-kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumuman, seperti tabligh akbar, halal bihalal. hajatan/syukuran tetap dilarang. Untuk takbiran dianjurkan dilaksanakan di mesjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan dan dilarang melakukan takbir keliling,”pungkas Herdiat. (HUMAS CIAMIS/EDIS RUSMANA)***
Komentar