KUNINGAN- Menindak lanjuti pemberitaan tertanggal 27 Desember 2024 yang dimuat salah satu media online yang beredar mengenai desa yang dipimpinnya, Kepala Desa Padarek, Kecamatan Kuningan, Nana Sukmana, memberikan klarifikasi kepada masyarakat melalui acara Klarifikasi Pemdes Padarek Mengenai Pemberitaan di Media Online, yang digelar di Aula Balai Desa setempat, Sabtu pagi (04/01/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Camat Kuningan, Kapolsek Kuningan, Danramil 1501/Kuningan, sejumlah kepala desa, sejumlah awak media, BPD dan LPM Desa Padarek, tokoh masyarakat Desa Padarek, serta sejumlah undangan lainnya.
Pemberitaan yang dimuat salah satu media online, sebelumnya menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menjadi perhatian publik. Menanggapi pemberitaan tersebut, Kades Nana menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan, baik secara pribadi maupun Pemerintahan Desa Padarek.
“Terkait pembangunan bak sampah dengan volume 2x3x1 meter yang dimaksud dalam berita, tidak menggunakan anggaran Dana Desa melainkan hasil swadaya murni dari masyarakat. Dan anggaran sebesar Rp. 229.302.000 yang disinggung dalam berita tersebut digunakan untuk pengadaan Mobil Pengangkut Sampah, Operasional Pengangkut Sampah, Retribusi dan lain-lain sebagaimana telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) APB Desa Tahun 2024,” paparnya.
Menyoroti pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah dengan merk Mitsubishi L300 dengan Nopol E 8194 Z yang dalam pemberitaan disebutkan dibeli Pemdes Padarek dalam kondisi bekas dengan plat merah, Kades Padarek mengkarifikasi bahwa kendaraan dimaksud dibeli dalam kondisi baru dari PT Dipo Internasional Pahala otomotif selaku distributor PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesis pada tanggal 7 Juni 2024.
“Untuk Kendaraan roda empat L300 ini kami beli dengan kondisi baru, hal ini bisa kami buktikan dengan dokumen-dokumen nya, ada faktur dan BPKB nya,” ujar Nana.
“Berkaitan dengan pemberitaan yang beredar, saya ingin menegaskan bahwa segala pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua kegiatan pembangunan yang dilakukan telah melalui prosedur yang jelas dan diawasi oleh pihak yang berkompeten,” tambahnya.
Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin, mewakili APDESI Kab. Kuningan mengemukakan, dalam setiap penggunaan anggaran desa, pihak Pemdes selalu melibatkan tim audit internal dan eksternal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Selain itu, setiap desa juga dipastikan mempublikasikan laporan penggunaan dana desa kepada masyarakat, baik melalui media informasi luar ruang maupun melalui musyawarah rutin desa.
“Sebelum menjadi kepala desa, saya juga dulu pernah bertugas sebagai jurnalis. Untuk itu saya berharap, awak media selalu berpedoman dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sehingga informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, karena peran media yang utama adalah mengedukasi masyarakat. Selain itu, mengingat media memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi salah satu unsur penting dalam konsep pentahelix pembangunan” tutur Arief.
Sementara, Kapolsek Kuningan, Kompol Bambang Poernomo, menyoroti pentingnya kemitraan dan kerjasama antara pemerintah dan media, karena keduanya saling membutuhkan. Menurutnya, perlu dibangun komunikasi yang baik antara kedua belah pihak agar tidak terjadi miss komunikasi dalam hal pemberitaan.
Senada Kapolsek Kuningan, mantan Ketua PWI Kuningan dua periode, Iyan Irwandi, pun menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang baik antara pihak pemerintah dengan media. Karena dengan komunikasi yang baik, dikatakan iyan, akan terbentuk informasi yang memadai dan sesuai harapan kedua belah pihak.
Diakhir acara, salah satu tokoh masyarakat Desa Padarek, Marta, meminta masyarakat untuk melakukan komunikasi langsung kepada pihak Pemdes apabila menemukan informasi maupun pemberitaan yang kebenarannya diragukan.
“Bila ada informasi yang tidak jelas atau ada hal yang kurang berkenan di hati bapak/ibu kepada Pemdes, saya minta untuk langsung bertanya kepada pihak Pemdes atau BPD, untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, sekaligus untuk menjaga ketertiban,” pungkasnya. (ADING MULYADI /DISKOMINFO)