Lampung Utara LINTAS PENA
Karena diduga tidak transfaran penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019; maka sampai pemasangan kWh ( meter) listrik sumur bor 5 (lima ) titik di lingkungsn Desa Ratu Agung belum terpasang di tahun 2019.. Selama 3 bulan mulai dari Januari 2020 sampai Maret 2020 , sampai pemutusan tim Opal PLN. Sedangkan SPJnya masuk di tahun anggaran tahun 2019.
Dalam kaitan ini, tim Topan RI dan awak media menyambangi kantor Desa Ratu Abung untuk konsfirmasi, namun Kades Liono tidak ada di kantor, kemudian menemuinya di rumahyang kebenaran sedang ada Bersama tamu.
Setelah tamu pergi , tim menanyakan masalah pemasangan listrik tanpa ( meteran ) tersebut , dan Kades Liono membenarkan hal itu itu, bawah 5 ( lima ) titik sumur bos tersebut memakai aliran listrik cuma lebih kurang 2 bulan , karena meteran listriknya terlambat. “Itulah inti persoalannya,”jelas dia dan tidak mengelak.
“Seharusnya, Kades Liono tidak mengambil langkah seperti ini , memakai listrik tidak pakai meteran diduga ada tiga ( 3 ) bulan karena bulan Januari sampai pemutusan awal April 2020. Kades seharusnya memberi contoh kepada masyarakat yang baik , bukan malah ngajari masyarakat untuk mencuri aliran listrik , yang hanya menutupi kesalahannya.”ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak ditulis Namanya.
Dengan adanya dugaan “maling” aliran listrik tersebut, maka ada dugaan pula penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, karena sudah di-SPJ-kan tetapi tidak dibayarkan untuk penggunaan aliran listrik tersebut. Lantas dikemanakan uang tersebut? Aparat penegak hukum diharapkan agar segera turun ke lapangan terkait dugaanpenyalahgunaan anggaran DD tahun 2019 oleh Liono selaku Kades Ratu Abung.(TIM)***
Komentar