oleh

Kades Sungai Nibung: “Pemkab Bengkalis Agar Perhatikan Tapal Batas Wilayah 3 Desa di Kec.Siak Kecil”

Bengkalis, LINTAS PENA

Kepala Desa Sungai Nibung Alizar di Kecamatan Siak Kecil  menyampaikan    kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya   bahwa dari BPD (badan permusyawaratan desa) Bandar Jaya mendatangi Kepala Desa Sungai Nibung mempertanyakan tentang tapal batas wilayah kkekdua desa tersebut, karena adanya kerancuan tapal batas wilayah desa selama ini belum ada (tugu batas wilayah ) yang jelas sering antar warga masyarakat cekcok, beradu mulut, dan  ribut. Pada akhirnya terjadi keributan di antara warga masyarakat kedua desa di tugu desa yang belum jelas batas wilayahnya yaitu desa.Bandar Jaya (paket f) , Muara Dua (paket I) dan Sungai Nibung ,

Alizar menjjelaskan, posisi Desa Sungai Nibung adalah wilayah pemekaran dari Desa Langkat sesuai Pergub tahun 1992 batas-batas wilayah daerah sudah ditentukan gubenur, yang  pada waktu itu oleh Gubenur pak Suripto.  Namun batas wilayah yang di tentukan tersebut belum di tandai dengan batas wilayah ( tugu perbatasan wilayah) yang jelas dari BPN ( badan pertahanan nasional) Kabupaten Bengkalis

“Penentuan dari   Gubenur Riau  pada waktu itu hanyalah batas-batas wilayah berupa jumlah luas daerah saja. Jadi sekarang ini di 3 (tiga) desa tersebut saling mengklaim daerah masing-masing . Justru kaerna itulah, kami mengharapkan agar Pemkab Bengkalis terutama BPN turun ke lapangan untuk menentukan batas-batas wilayah yang jelas, agar    warga masyarakat di tiga desa Kecamatan Siak Kecil  tidak menimbulkan persengketaan.”ungkap Alizar berharap.

Adapun peraturan Gubernur Riau tahun 1992 mengenai batas wilayah untuk Desa Muara Dua antara lain; batas utara Blok.D, batas selatan hutan, batas timur Blok.J Sadar Jaya, batas bagian barat Blok.F Sedangkan luas Desa Muara Dua yakni 3,70 hektar. (M.RITONGA)***

 

Komentar