oleh

Kapolres Ciamis Larang Kapolsek Keluarkan Izin Keramaian di Wilayah Kab.Pangandaran

Pangandaran, LINTAS PENA

Karena status Kab.Pangandaran  dari zona biru menjadi zona kuning menjadi perhatian Kapolres Ciaims, AKBP Dony Eka Putra.Dia pun segera mengambil langkah dengan mengumpulkan semua Kapolsek yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.Rapat Kapolres bersama Kapolsek di gelar di Mapolsek Pangandaran, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas terkait perkembangan status Covid-19, setelah obyek wisata Pangandaran dibuka kembali.Pada kesempatan itu juga dibahas tahapan penyelenggaraan Pilkada Pangandaran 2020.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, seiring dengan dibukanya obyek wisata. “Saat ini tingkat kerawanan Covid-19 terjadi di Jabar khususnya Kabupaten Pangandaran, yang awalnya zona biru sekarang jadi zona kuning.Kita harus tetap terus waspada dalam antisipasi penyebaran covid-19 ini, khususnya di daerah obyek wisata karena adanya peningkatan masuknya wisatawan yang berlibur ke Pangandaran,” ujar AKBP Dony Eka Putra

Kapolres pun mengimbau kepada para Kapolsek, agar tidak dulu mengeluarkan surat ijin keramaian untuk hajatan atau kegiatan lainnya. “Meskipun maklumat Kapolri sudah dicabut, namun ijin keramaian jangan dulu dikeluarkan. Serahkan hal terebut kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19.”jelasnya

Pada kesempatan itu dibahas pula masalah Pilkada Kab.Pangandaran, Kapolres meminta para Kapolsek agar melaporkan setiap perkembangan tahapan yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS di wilayahnya masing-masing.“Laporkan setiap perkembangan tahapan yang dilaksanakan penyelenggara, serta laksanakan sambang kepada para tokoh baik ke tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda, dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada Pangandaran tahun 2020,”kata AKBP Dony Eka Putra. (DENI E.KOSWARA)****