oleh

Kapolres Ciamis Pimpin Pengamanan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup Pangandaran

Pangandaran -LINTAS PENA

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., bersama Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., memimpin pelaksanaan pengamanan kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran, Dusun Cikangkung, Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (06/09/2020).

Seratus personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait diterjunkan menjaga keamanan selama kegiatan. Mereka adalah Anggota Polres Ciamis, Kodim 0613/Ciamis, Lanud Wiriadniata, Pos TNI Angkatan Laut Pangandaran, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

“Hari ini kami TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait melakukan pengamanan kegiatan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran. Dimana pada saat ini Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati atas H. Adang Hasari-H. Supratman yang menyerahkan berkas-berkas pendaftaran kepada KPU Kabupaten Pangandaran,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., didampingi Dandim 0613/Ciamis, Letkol Czi Dadan Ramdani, S.Sos., M.A.P., disela-sela kegiatan pengamanan.

“Sebelumnya Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati atas nama H. Jeje Wiradinata-H. Ujang Endin telah mendaftarkan diri di hari pertama dibukanya waktu pendaftaran,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya mobilisasi massa yang akan mendatangi kantor KPU Pangandaran. Mereka datang dalam rangka mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar           “Kami menyiapkan pasukan untuk pengamanan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.

Selama pengamanan, kata Kapolres, petugas bersikap tegas dengan selektif kepada tamu yang boleh masuk. Dengan cara melihat ID Card dan memakai masker.”Bagi yang tidak mengantongi ID Card, secara tegas dilarang masuk. Kalau makser sifatnya wajib dipakai. Itu sesuai hasil kesepakatan dengan komisioner KPU. Tujuannya pemberlakukan pembatasan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sekarang kan masih masa pandemi,” tandasnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***

Komentar