oleh

Kapolres Meranti Lakukan Mediasi Sengketa Lahan Antara Masyarakat Dengan PT RAPP

Meranti, LINTAS PENA

Sesuai dengan janji yang disampaikan Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat Silaturrahmi dengan DPRD Meranti terkait Penyelesaian Ganti rugi lahan akhirnya ada titik terang.

Diketahui, Rabu (26/08/2020) pagi, Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mendatangkan di Polres Kep. Meranto pihak-pihak yang bersengketa antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan kedua kelompok tani Masyarakat yang bersengketa di Kecamatan Merbau, dimana permasalahan tersebut selama ini belum ada titik terang nya.

Menyikapi hal tersebut, permasalahan ini menjadi titik terang setelah Pihak Kepolisian Polres Meranti melakukan Mediasi yang saat itu dihadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan H. Khalid Ali, dan Boby Haryadi serta pihak kedua Kelompok Tani Masyarakat dan Pihak PT RAPP.

“Alhamdulillah pertemuan bersama pihak PT. RAPP dan dua Kelompok Masyarakat yang bersengketa di Kecamatan Merbau telah kami lakukan mediasi,  dan kedua belah pihak telah membuat kesepakatan, para pihak yang bersengketa akan mematuhi hasil dari kesepakatan hari ini,  hal ini bisa meredam potensi konflik di kemudian hari nya, kami sangat mengapresiasi kepada para pihak atas pelaksanaan mediasi yg kita lakukan lakukan hari ini. ” kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK.

Sementara itu berdasarkan Penyampaian yang dilakukan oleh Wakil ketua DPRD Meranti Khalid Ali SE meminta PT. RAPP untuk menyelesaikan ganti rugi lahan kepada Kelompok Masyarakat yang terkena dampak SK Menhut No. 138 sebesar 260 HA.

“PT. RAPP berjanji akan menyelesaikan ganti rugi lahan paling lambat 30 hari setelah berkas pengajuan  kelompok tani masyarakat diterima dengan lengkap” kata Khalid Ali.

“Saya bersama Pak Kapolres meminta PT. RAPP melibatkan Kelompok Masyarakat sebagai mitra Perusahan dalam hal menggarap lahan. Dan kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk tulisan yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat,” katanya. .(PONIATUN/HUMAS POLRES)****

Komentar