Kota Tasik,LINTAS PENA
Pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2021 pukul 08.00 Wib telah dilaksanakan Kegiatan Press Conference ungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Polres Tasikmalaya Kota yang giat tersebut dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si. yang bertempat di lobby Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si memaparkan kronologis kejadiannya, yakni Pada hari sabtu tanggal 05 Desember 2020 jam 13.00 wib di alun alun Ciawi Kab Tasikmalaya tersangka RS ( Ridwan Soleh ) merental 1 ( satu ) unit kendaraan jenis Daihatsu Xenia, tahun 2018 warna hitam, Nopol D 1757 AGH, No Rangka. MHKV5EA1JJKO36174, No Mesin. 1NRF375089 milik korban di alun-alun ciawi dengan janji pembayaran tiap bulan sebesar Rp. 5.000.000 ., ( lima juta rupiah ) pada awalnya rental dibayar lancar namun pada akhir nyaa korban mendengar informasi bahwa mobil milik nya digadaikan kepada pihak lain yang belum di ketahui orangnya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000
“Pelaku berpura-pura meminjam kendaraan kepada rental mobil kepada Ahmad Ramdani, dan tanpa seijin pemiliknya kendraan yg di rental digadaikan kepada orang lain. Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan pidana selama 4 ( empat ) Tahun”ujarnya. (REDI MULYADI)***
Komentar