oleh

Kapolsek Banjarsari Hadiri Pelantikan PJS Kades

Ciamis – LINTAS PENA

Kepala Kepolisian Sektor Banjarsari Polres Ciamis Polda Jabar AKP Badri, SH., menghadiri kegiatan pelantikan pejabat sementara Kepala Desa Banjarsari. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (09/10/2020).

Pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Banjarsari, dan dihadiri oleh Ketua Anggota BPD Banjarsari, Babinsa Desa Banjarsari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Budaya.

Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Sementara Desa Banjarsari ini lantaran Kepala Desa sebelumnya memasuki masa pensiun. PJS Kepala Desa yang diangkat yakni Bambang Riadi, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Kasubag TU Puskesmas Ciulu.

Pada kesempatan tersebut, Camat Banjarsari membacakan sambutan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., bahwa kepada pejabat yang dilantik harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Sumpah jabatan yang telah diucapkan mengandung arti bahwa sebagai pejabat harus bertanggung jawab terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Tanggung jawab untuk memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 45 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat. Sebagai pejabat harus berpegang teguh dengan sumpah jabatan karena sumpah yang telah diucapkan disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa. Dalam menjalankan roda kepemerintahan harus mematuhi semua peraturan-peraturan agar terhindar sari upaya hukum,” jelasnya.

Camat Banjarsari mengatakan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Para peserta yang hadir diwajibkan menggunakan masker dan diatur jarak duduk agar tidak berkerumun serta dicek suhu tubuh sebelum memasuki ruangan kegiatan.”Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” tandasnya.

Kapolsek Banjarsari, AKP Badri, SH., menambahkan selama pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung, situasi  berjalan dengan aman lancar. Tidak terjadi sesuatu hal yang mengganggu suasana Kamtibmas yang aman dan kondusif.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***

Komentar