oleh

Kapolsek Pangandaran Pimpin Langsung Operasi Yustisi Dan 3 M

Pangandaran – LINTAS PENA

Kapolsek Pangandaran Polres Ciamis Polda Jabar Kompol Suyadi, SH., M.M., pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jalan Lapang Merdeka Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu pagi (11/10/2020).

Sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan. Puluhan personel gabungan tersebut terdiri dari 7 personel TNI, 24 personel Polres Ciamis Polda Jabar, 22 personel Sat Pol PP Kabupaten Pangandaran, dan 22 personel Dishub Kabupaten Pangandaran.

Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., mengatakan, operasi yustisi kali ini, petugas gabungan menindak langsung ratusan pelanggar protokol kesehatan. Puluhan dari mereka diberikan sanksi fisik berupa push up lantaran tidak menggunakan dan membawa masker saat beraktivitas diluar.

“Dari ratusan yang kami tindak, ada 69 pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi fisik berupa push up. Sebanyak 9 orang diberikan teguran lisan, 84 teguran tertulis, dan 7 orang sanksi sosial,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan. Kedepan kami akan secara rutin dan random dalam melakukan operasi yustisi sehingga timbulnya kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, kapanpun, dan dimanapun berada,” tambahnya.

Selain penindakan langsung, kata Kapolsek, petugas juga melakukan pemberian masker gratis. Pemberian masker ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah terhadap masyarakat untuk mencegah penyebaran bahaya Covid-19.

“Sebanyak 100 masker kami bagikan pada hari ini. Semoga dengan pemberian masker dan operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker. Sebab penggunaan masker yang benar salah satu cara yang efektif agar terhindar dari paparan Covid-19, sehingga kita semua dapat bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya. (HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***

Komentar