oleh

Kapolsek Rancah Pimpin Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Memakai Masker

Ciamis – LINTAS PENA

Kapolsek Rancah Polres Ciamis Polda Jabat pimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020. Operasi tersebut dilaksanakan di depan pasar Rancah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu  (30/09/2020).

Personel yang hadir terdiri dari 6 pers Polri, 2 Pers Koramil, 5 Pers kecamatan Rancah,  3 Pers Puskesmas, 1 Sat pol PP dan 2 Relawan PP.

Kapolsek Rancah AKP Alan  Dahlan  S.H menuturkan, sasaran dari pada operasi yustisi warga masyarakat maupun pengguna jalan yang akan belanja ke pasar serta Pangendara roda 2 dan roda 4 yang tidak menggunakan masker.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri. Ini merupakan upaya turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.

“Hasil operasi yustisi hari ini, petugas memberikan teguran lisan kepada 27  dikenakan sanksi sosial 4  dan sanksi fisik 4 protokol kesehatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, AKP Alan Dahlan S.H bersama dengan seluruh petugas gabungan membagikan masker gratis kepada warga, pengunjung maupun pedagang. Sebanyak 5 masker dibagikan oleh petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)

Komentar