Meranti LINTAS PENA
Sebelum dilaporkan ke polisi 4 calon Kepala Desa Kepau Baru Kecamatan Tebing Tinggi Timur (Amat, Suparmin, Limsihar Gultum, dan Hendri) pada gari Senin (29/10/2019) melaporkan Acat sebagai pemenang calon Kepala Desa Kepau Baru ada temuan dugaan kecurangan pemberian barang atau money politik sesuai dengan fakta dilapangan.
Hasil temuan tersebut dilaporkan kepada Panwascam Sungai Tohor untuk mendapatkan tindak lanjutnya peristiwa money politik dan memberi sesuatu barang dalam suasana Pilkades. Namun kemudian, Tim pengawas Kecamatan Pilkades mengatakan bukan wewenang kami hasil temuan “money politik” kecurangan tersebut.
Pelapor Amat dan kawan-kawan merasa tidak ada tindak lanjut laporannya oleh tim pengawas kecamatan, kemudian meneruskan laporannya kepada tim pengawas Pilkades Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapat tindakan atas dugaan kecurangan kades terpilih Desa Kepau Baru bernama Acat!. Peristiwa money politik atau memberi sesuatu barang dalam suasana pilkades! ”Jawaban tim pengawas Pilkades Kabupaten Kepulauan Meranti melalui surat kepada pelapor Amat dan kawan-kawannya mengatakan peristiwa tersebut adalah ranah pidana harus kepenegak hukum katanya!.”jelas Amat kepada LINTAS PENA
Akhirnya kepala desa terpilih dilantik! Setelah dilantik Kepala Desa Kepau Baru, Amat tetap memperjuangkan tindakan dugaan kecurangan “money politik” yang dilakukan oleh kades terpilih Desa Kepau Baru!
“Walaupun Kades terpilih sudah dilantik menjadi Kepala Desa Kepau Baru yang definitif, hukum harus ditegakkan,” imbuh Amat
Pada tanggal 16 Oktober 2019 Amat melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Meranti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan No. SP.lidik/82/X/2019. Reskrem tanggal 30 Oktober 2019. Peristiwa kasus laporan pengaduan Amat tentang dugaan perkara Money Politik di Pilkades Kepau Baru saat ini dalam penyelidik/penyelidik Satreskrem Polres Kepulauan Meranti. (PONIATUN)