Riau, LINTAS PENA
Puluhan wartawan dari berbagai media melakukan aksi “Petisi Keadilan untuk korban kriminalisasi Pers” di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dan di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (24/07/2019).Aksi tersebut buntut dari tindakan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia yang telah dituntut Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berada diluar tahanan terkait tuduhan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin dalam pelanggaran UU ITE yang kaitannya dengan pemberitaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp204 miliar dari jumlah anggaran sebesar Rp272 miliar lebih tahun 2012 silam.
Dalam orasinya, koordinator aksi Ismail Sarlata mengungkapkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyebutkan “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan” yang selanjutnya telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, telah berkekuatan hukum tetap.“Namun kenyataannya, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro selaku terdakwa yang diputus oleh Pengadilan tetap berada diluar tahanan tersebut, dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau untuk dilakukan eksekusi fisik (tahanan badan). Ini negara hukum, bukan negara abal-abal,” kata Ismail.
Ismail Sarlata meminta Kajari Pekanbaru dan Kejati Riau segera menghentikan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Wartawan serta patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk Toro.
Selain itu, Ismail Sarlata yang merupakan reporter newsradio (NewsRRI) Jakarta dalam orasinya meminta JPU yang diduga sengaja menggiring tugas wartawan pada pelanggaran undang-undang ITE selama ini, karena penerapan hukumnya sudah melenceng dan salah.“Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau, segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempelintir Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pada undang-undang ITE” ujar Ismail.
“Demikian pula Kejati Riau, harus berani mengusut sejumlah dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang sudah ditangani selama ini tanpa ada pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers, ujar Ismail Sarlata.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH,MH kepada aksi Pers mengatakan, “Masalah yang dialami oleh rekan kita Toro ini, cobaan buat kita semua. Kepada rekan-rekan wartawan semua, bahwa poin tiga yang ada pada putusan pengadilan itu berlaku, semasa dalam persidangan saja, tafsir Muspidauan.
Berikut pernyataan sikap para aksi dari insan Pers yang menuntut keadilan untuk Toro korban kriminalisasi Pers ke Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau.
1.Hormati tugas pokok Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2.Hormati MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI;
3.Hormati SEMA Nomor 13 tahun 2008;
4.Hormati Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang telah berkekuatan Hukum Tetap;
5.Hormati KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf (k);
6.Kami mendukung Eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.Kami menolak Eksekusi fisik atau penyerahan badan ke Lapas Terhadap Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro;
8.Kami meminta Kejati Riau segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis dan kawan-kawan dalam Kasus Korupsi terhadap PT. BLJ Bengkalis tahun 2012 sebesar Rp300 Miliar. Kasus korupsi dana Bansos/Hibah Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 Miliar Lebih, Kasus Dugaan Korupsi dan/atau Suap/Gratifikasi Dana Proyek Jalan Multy Years (MY) di Bengkalis tahun 2013-2015 dan pada tahun 2017-2019, termasuk Kasus Dugaan Izajah Palsu Bupati yang sampai saat ini status hukumnya belum jelas
Dalam demo petisi keadilan untuk korban kriminalisasi Pers tersebut, juga dilakukan penyerahan keranda mayat kepada Kejati Riau sebagai simbol matinya hak-hak Pers, kedaulatan pers dan matinya penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin.Bupati Amril Mukminin di Bengkalis saat via selulernya dihubungi sejumlah awak media, belum aktif. (RED)** *