oleh

Karya Tulis Sebagai Pengembangan Profesi Guru

Oleh : Hendri Hendarsah (ASN MTs Negeri 2 Kota Tasikmalaya)

SALAH satu amanat yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah  Pemerintah Negara Republik Indonesia dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui lembaga pendidikan nasional berkewajiban memenuhi amanat dan harapan tersebut. Salah satu faktor penentu dari keberhasilan pendidikan di Indonesia adalah guru. Tinggi rendahnya kualitas pendidikan Indonesia ditentukan oleh kualitas guru (Yahya, 2013: 23).

Sebagai pilar utama dalam sistem Pendidikan nasional, guru mempunyai peran penting dalam proses pembelajaran. Peran seorang guru telah tertuang dalam UUD 1945, sebagai upaya memberantas kebodohan dan mencerdaskan kehidupan bangsa agar tercipta masyarakat Indonesia seperti yang dicita-citakan. Kesuksesan dalam proses pembelajaran merupakan cerminan dari kualitas dan keseriusan guru dalam menjalankan peran. Meninjau kepentingan dari peran guru dalam proses pembelajaran, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pengembangan professionalisme guru. Seperti yang dijelaskan Ramayulis (2013: 27) Profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu profesion yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan.

“Guru profesional dituntut tidak hanya melaksanakan profesinya, tetapi juga harus mengembangankan profesinya” (Soehardojono : 2009). Pengembangan profesi bagi tenaga pendidik merupakan suatu kewajiban, apabila tenaga pendidik tersebut telah menduduki pangkat jabatan IVa, diperlukan suatu kegiatan yang dilakukan secara terarah dan terpadu dan hal yang paling penting adalah menjiwai profesi yang digeluti selama ini. Hanya bagi mereka yang mampu mengembangkan profesinya, diberikan penghargaan antara lain dengan kenaikan pangkat/golongan. Setiap macam kegiatan pengembangan profesi, diberikan nilai (disebut sebagai Angkra Kredit Pengembangan Profesi).

Probelamatika Kenaikan Pangkat Guru

Merujuk Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PermenPAN & RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang ingin naik jenjang menjadi golongan III-b ke atas, wajib karya tulis, pasalnya regulasi yang dibebankan kepada guru untuk kenaikan pangkat karya tulis, sebagai bukti profesional dalam tugasnyaGolongan III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.

Unsur pengembangan profesi sifatnya wajib bagi guru yang telah menduduki pangkat/jabatan guru Pembina, hal ini dikarenakan pangkat jabatan guru Pembina diharapkan tumbuh daya analisis, kritis serta mampu memecahkan masalah dalam lingkup tugasnya Kegiatan guru yang termasuk pengembangan profesi adalah sebagai berikut : a. melaksanakan kegiatan KTI di bidang Pendidikan, b. menemukan teknologi tepat guna di bidang Pendidikan, c. membuat alat peraga atau alat bimbingan,  d. menciptakan karya seni seperti lagu, lukisan,  e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum. (sumber: https://www.msyarifah.my.id/mengapa-karya-tulis-ilmiah-ditolak/).

Kenaikan pangkat dari Gol IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulus ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit. Kenaikan pangkat bagi guru tidaklah cukup dengan memenuhi persyaratan administratif saja, tetapi ada uji kelayanan tentang persyaratan yang diajukan. Salah satu syarat kepangkatan guru dari IV.a ke IV.b dengan melampirkan dokumen Karya Tulis Ilmiah (KTI). Karya Tulis Ilmiah (KTI) kenapa banyak yang tertolak? Banyak aspek tertolaknya pengajuan Karya Tulias Ilmiah (KTI) yang ditolak sehingga menghambat dalam proses kenaikan pangkatnya. Hal inilah yang sebagian besar guru terkadang enggan untuk Menyusun KTI sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Karya Tulis Sebagai Pengembangan Profesi

Adapun yang termasuk karya tulis ilmiah terdiri dari :  1) KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi; 2)  karya tulis/makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri, 3) Tulisan ilmiah popular, 4) prasaran berupa tinjauan wawasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan pada pertemuan ilmiah; 5) buku pelajaran atau modul dan 6) diktat pelajaran. Menyusun karya tulis ilmiha (KTI) merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan profesi guru. Saat ini, macam KTI yang banyak diminati guru adalah KTI hasil penelitian, yang berupa laporan hasil penelitian Tindakan kelas.

KTI hasil penelitian Tindakan kelas (PTK) makin banyak diminati sebagai kegiatan pengembangan profesi guru, Suhardjono (2009) menjelaskan :”di antaranya karena 1) para guru memahami bahwa salah satu tujuan kegiatan pengembangan profesi adalah dilakukannya kegiatan nyata di kelasnya. Ditujukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajarannya. Bagi Sebagian besar guru, melakukan kegiatan seperti itu sudah biasa dilakukan. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah, karena hanyandengan car aitu, mereka akan dapat mengembangkan profesinya. 2) kegiatan itu, dapat berupa pelaksanaan penelitian tindakan di dalam kelas yang diyakini makin layak untuk meningkatkan mutu pembelajaran adalah dengan “menguji atau menerapkan” hal-hal “baru” dalam praktik pembelajarannya. 3) banyak inovasi baru dalam pembelajaran, terutama dalam praktik pembelajaran (misalnya penerapan teori kontruktivistik dalam upaya mendukung pelaksanaan KBK) memerlukan verifikasi maupun penerapan dalam proses pembelajaran”.

Persyaratan Karya Tulis Ilmiah (KTI) Karya tulis ilmiah yang ditulis guru hendaknya memenuhi syarat APIK (Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten ) artinya : a) Asli (original ) karya tulis yang dihasilkan harus merupakan produk asli guru dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dan tempat bekerjal b) Perlu/bermanfaat (useful) karya tulis yang dihasilkan guru harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; c) Ilmiah (scientific) karya tullis yang dihasilkan harus disusun secara ilmiah, sistimatis, runtut dan memenuhi persyaratan penulisan karya ilmiah; d) Konsisten (concistency) KTI yang dihasilkan harus memperlihatkan keajegan dan konsistensi pemikiran yang utuh, baik secara keseluruhan maupun hubungan antar bab bagian karya tulis yang disajikan.

Sofyan (2009) ada empat hal pokok yang perlu diperhattkan dalam penulisan karya ilmiah; yaitu : a. apa yang akan ditulis/dilaporkan; hasil penelitian, review, laporan teknis, dan sebagainya; b. media tempat tulisan dimuat, majalah, risalah, bagian dari buku; c. pembaca atau audience; dan d. keaslian, beda naskah dengan naskah lain pada subjek yang sama. Selanjutnya menurut Sofyan (2009), berdasarkan pada empat hal tesebut dapat dengan jelas ditentukan tujuan naskah atau tulisan yang akan dihasilkan, kelengkapan data atau bahan tulisan yang dihasilkan untuk selanjutnya dituankan dalam format yang meliputi : 1. Pendahuluan; 2. Landasan Teori; 3. Metodologi; 4. Hasil dan Pembahasan dan 5. Simpulan dan Saran.

Suhardjono (2009) menjelaskan : “Besarnya angka kredit KTI berbeda-beda tergantung pada macam dan lingkup publikasinya. Berdasar aturan yang berlaku, KTI yang berangka kredit tertinggi (12,5 angka kredit) adalah KTI hasil penelitian perorangan yang dipublikasi dalam bentuk buku. Dan yang terendah bernilai 1 angka kredit, untuk KTI yang berupa diktat. Besaran angka kredit KTI pada kegiatan pengembangan profesi guru yang terdiri dari 7 (tujuh) macam, adalah sebagai berikut:

NoMacam KTIMacam publikasinyaAngka Kredit
1KTI hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasiBerupa buku yang diedarkan secara nasional12,5
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas6,0
Berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional6,0
Berupa makalah4,0
2KTI yang merupakan tinjuan atau gagasan sendiri dalam bidang pendidikanBerupa buku yang diedarkan secara nasional8,0
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada majalah ilmiah yang diakui oleh Depdiknas4,0
Berupa buku yang tidak diedarkan secara nasional7,0
Berupa makalah3,5
3KTI yang berupa tulisan ilmiah popular yang disebarkan melalui media masaBerupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat pada media masa2,0
4KTI yang berupa tinjuan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan sebagai prasaran dalam pertemuan ilmiahBerupa makalah dari prasaran yang disampaikan pada pertemuan ilmiah2,5
5KTI yang berupa buku pelajaranBerupa buku yang bertaraf nasional5
Berupa buku yang bertaraf propinsi3
6KTI yang berupa diktat pelajaranBerupa diktat yang digunakan di sekolahnya1
7KTI yang berupa karya terjemahanBerupa karya terjemahan buku pelajaran/ karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan2.5

Sumber :  Suhardjono (2009) : Tanya-jawab di sekitar Karya Tulis Ilmiah dalam Kegiatan

                 Pengembangan Profesi Guru

Tata Kelola Manajemen Kepangkatan Guru Madrasah

Melalui sumber website : https//kemenag.go.id Kementerian Agama Republik Indonesia Kementerian Agama melalui Biro Kepegawaian terus meningkatkan layanan, khususnya dalam bidang kepegawaian. Guru dan Pengawas Madrasah yang akan naik pangkat/golongan dari IVa ke IVb akan dilakukan secara online dalam program pengembangan profesi guru dan tata kelola manajemen kepangkatan guru telah berupaya untuk memberikan kesempatan guru madrasah dalam rangka pengembangan diri guru.

Kepangkatan guru madrasah yang sudah memiliki golongan  IV/a dan akan mengajukan kenaikan pangkat ke jenjang ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit. Penilaian Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Madrasah Negeri kini bisa dilakukan secara online. Hal ini sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui sumber website Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah telah mengembangkan aplikasi e-PAK RUPAWAN.

Mulai Juli 2021 pelaksanaan penilaian angka kredit bagi guru dan pengawas madrasah khususnya untuk kenaikan golongan dari IVa ke IVb, sudah menggunakan aplikasi e-PAK RUPAWAN. Aplikasi berbasis online ini akan memudahkan guru dalam memantau berkas yang mereka lengkapi dan serahkan. Dengan demikian, guru bisa mengetahu perkembangan pengurusan berkas pengajuannya. Aplikasi ini menjadi terobosan baru dalam upaya percepatan penilaian angka kredit guru yang selama ini masih manual dan ini merupakan salah satu hikmah di tengah musibah wabah pandemi.

Upaya ini merupakan  tekad dan upaya dari Direktorat GTK Madrasah dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sebagai wujud perhatian dan pembinaan karir Guru dan Tenaga Kependidikan. Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama hingga pangkat golongan IV a naik ke IV b. Adapun untuk PAK IV b ke atas, kewenangannya ada di Kemendikbud.  Hal ini sejalan Peraturan Menteri PAN RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya pasal 22 ayat 1 point b. Juga sejalan dengan  Permendikbud No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Menteri PAN  RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya khususnya pasal 23 ayat 1 point b.

Proses kenaikan pangkat tetap dilakukan oleh Biro Kepegawaian melalui aplikasi e-DUPAK. Akan tetapi proses penilaian angka kreditnya menjadi  kewenangan Direktorat GTK Madrasah. Angka kredit menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat guru dan pengawas madrasah dari gol IV a ke IV b. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai pengawas terdiri dari unsur Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta pengawas Kankemenag. Sedangkan Tim penilai guru terdiri unsur Guru, Dosen, Balai Diklat Keagamaan serta Pusdiklat Teknis dan Keagamaan.  Tim yang ada telah ditunjuk melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.(***

Dirangkum dari beberapa sumber.  

Komentar