Meranti LINTAS PENA
Pemkab Kepulauan Meranti mengajukan surat permohonan pendampingan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Kepulauan Meranti. Permohonan pendampingan itu terkait refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp. 36 Miliar untuk penanganan risiko penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Rabu (29/04/2020), permohonan pendampingan disampaikan kepada Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH.,MH melalui Kasi Datun Mulyadi Ngadyo.“Kita sudah terima permohonan pendampingan dari Pemkab Meranti melalui surat dengan nomor 700/ITKAB/IV/2020/182,” Ungkap Mulyadi kepada wartawan.
Menurutnya, permohonan pendampingan terkait Anggaran penanganan Covid-19 ini, sesuai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung dan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020. “sesuai SE Kejagung dan Instruksi Presiden, refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan risiko penyebaran wabah Covid-19 harus didampingi penegak hukum.” Ungkapnya.
Mulyadi menambahkan, pendampingan tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel. ”sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga tinggi dari masyarakat,” jelasnya.
Ditempat terpisah Kabag Humas Pemkab Kepulauan Meranti, Rudi Hasan mengatakan pendampingan aparat penegak hukum sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Selain Kejari Selatpanjang, permintaan pendampingan juga disampaikan ke Polres Kepulauan Meranti. Sedangkan pengawsan dari internal dilakukan APIP Inspektorat Daerah.
“Ini akan membuat kerja dalam menangani permasalah Covid-19 tanpa takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan. Sehungga norma-norma keuangan negara kita patuhi bersama,” Ungkapnya. (Rilis/PONIATUN)
Komentar