oleh

Kebakaran Hutan, Kemana Pemiliknya….?

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)

Serial Tripikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 28 Agustus 2026

PADA pagi hari, ketika kabut masih menggantung di antara kanopi pohon-pohon dipterokarpa yang menjulang, hutan menyanyikan lagu kehidupan. Seratus ribu spesies, dari rayap yang mengurai daun mati hingga owa-owa yang melambung dari dahan ke dahan, semuanya ikut serta dalam simfoni yang telah berlangsung selama jutaan tahun.

Lalu datanglah api.

Dan di tengah asap yang menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan, di tengah paru-paru yang sesak dan mata yang perih, di tengah kebun-kebun yang hangus dan anak-anak yang batuk di malam hari, satu pertanyaan menggema di antara derak kayu yang terbakar:

Kemana pemiliknya?

I. Dua Mazhab, Dua Dunia

Di masa kolonial, ada debat yang tampaknya akademis tetapi sebenarnya menentukan nasib tanah-tanah di negeri ini.

Di satu sisi, Mazhab Utrecht, dengan tokoh-tokoh seperti G.J. Nolst Trenité dan I.A. Nederburgh. Mereka adalah kaum positivistis, haus akan kepastian hukum ala Eropa. Bagi mereka, hukum adalah dekrit dari penguasa, bukan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Setiap bidang tanah harus memiliki pemilik dalam pengertian hukum Belanda. Jika tidak, tanah itu adalah “tanah kosong” (woeste gronden)—dan milik negara.

Mereka mendefinisikan “tanah tidak bebas” secara sempit: hanya sawah yang diairi permanen dan tanah permukiman. Segala sesuatu di luar itu—hutan rimba, tanah yang dibiarkan kosong lebih dari tiga tahun, lahan perladangan berpindah—adalah “tidak terpakai” dan “bebas” untuk diambil alih. Dari sinilah lahir Domein Verklaring: semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya ala Eropa adalah milik negara.

Di sisi lain, Mazhab Leiden, dipimpin oleh Cornelis van Vollenhoven. Baginya, tanah di Indonesia tidak bisa dipahami dengan kacamata Belanda. Masyarakat adat memiliki beschikkingsrecht—hak penguasaan atas wilayah adat mereka. Ini bukan kepemilikan pribadi ala Eropa, tetapi hak kolektif sebuah komunitas atas tanah, hutan, dan air. Van Vollenhoven berargumen: tanah-tanah itu tidak kosong. Jika pejabat kolonial mengklaimnya kosong, itu hanya karena mereka tidak mau melihat.

Mazhab Leiden memenangkan pertempuran politik pada 1927, ketika adatrecht mendapat pengakuan resmi. Tetapi di lapangan, kemenangan itu adalah ilusi.

Karena di lapangan, Mazhab Utrecht-lah yang menang.

Hutan-hutan yang oleh masyarakat adat dianggap wilayah komunal, oleh negara kolonial didefinisikan ulang sebagai “hutan negara”. Dimulai dengan Colonial Forest Law 1865, dan direvisi berkali-kali hingga 1927, undang-undang ini mengkriminalisasi aktivitas masyarakat di hutan mereka sendiri—termasuk membakar lahan untuk bercocok tanam.

Tetapi anehnya, meskipun membakar dilarang, perusahaan-perusahaan perkebunan justru dengan leluasa menggunakan api untuk membuka lahan. Mengapa? Karena api adalah cara termurah. Dan ketika api melahap hutan yang telah didefinisikan ulang sebagai “hutan negara”, siapakah yang bertanggung jawab?

Bukan perusahaan yang mendapat konsesi. Bukan negara yang memberikannya. Dan bukan masyarakat adat yang kehilangan haknya.

Kebakaran hutan yang kita saksikan hari ini adalah anak kandung dari logika Utrecht. Hutan yang oleh masyarakat adat dianggap wilayah bersama, oleh negara dinyatakan milik negara. Dan dari milik negaralah lahir Hak Guna Usaha (HGU) —konsesi raksasa kepada korporasi. HGU adalah logika Utrecht yang disempurnakan: tanah diambil dari masyarakat adat, dijadikan milik negara, lalu disewakan kepada korporasi.

II. Pemilik Yang Tak Pernah Tampak

Pada tahun 2015, ketika enam bulan penuh langit Indonesia menjadi jingga, saya berjalan di sepanjang jalan Trans-Sumatra. Di kiri dan kanan, lahan gambut yang telah dikeringkan—dengan sengaja—terbakar. Nyala api merambat perlahan, membara di bawah tanah, menghasilkan asap tebal yang membuat matahari terlihat seperti piringan tembaga.

Saya bertanya kepada seorang petani kelapa sawit di Riau: “Siapa pemilik lahan ini?”

Ia menunjuk ke sebuah plakat besi di ujung jalan. Tertulis nama sebuah korporasi besar. Plakat itu terawat dengan baik. Tanaman sawit di dalam perkebunan itu—yang tidak terbakar, karena tanahnya bukan gambut—juga terawat. Tapi lahan yang terbakar, lahan di antara konsesi dan desa, lahan yang tidak jelas statusnya, lahan yang dimasukkan ke dalam “areal penggunaan lain” oleh pemerintah daerah—itu adalah tanah tak bertuan.

Atau lebih tepatnya: tanah yang pemiliknya menghilang. Pemiliknya ada di suatu tempat, di ruang ber-AC di ibu kota, di bursa efek, di kabinet menteri, di meja perbankan Singapura—tetapi ketika api berkobar, mereka tidak ada.

Dalam bahasa IGCTOD: hutan gambut adalah barang dengan Organizational Control Intensity—OCI—level IV. Ia memiliki eksternalitas sangat tinggi. Ketika terbakar, asapnya tidak mengenal batas provinsi. Karbon yang dilepaskan tidak mengenal negara. Air yang berubah menjadi asam tidak peduli pada sertifikat Hak Guna Usaha. Ia melintasi semua batas yang diciptakan manusia.

Namun pemiliknya—apakah korporasi dengan HGU, atau negara yang memberikan HGU itu—memperlakukannya sebagai barang privat. Rival, ekskludabel, OCI III. Mereka menganggap mekanisme pasar cukup untuk mengelola gambut.

Mereka salah.

Dan kesalahan itu terbakar di hadapan kita.

III. Enclosure Movement dalam Balutan HGU

Enclosure movement Eropa berabad-abad lalu adalah kisah tentang bagaimana tanah komunal dipagari, menjadi milik pribadi, dan para petani diusir ke kota untuk menjadi buruh pabrik. Di Indonesia, enclosure itu terjadi tanpa pagar—ia terjadi dengan tinta dan stempel, dengan peta-peta yang tidak pernah dilihat masyarakat adat, dengan izin-izin yang diterbitkan di ruang rapat yang tertutup.

Mazhab Utrecht memberi legitimasi pada enclosure itu. Hutan adalah “tanah kosong”—dan karena itu, milik negara. Negara memberikannya kepada korporasi. Masyarakat adat yang telah menjaganya selama ratusan tahun menjadi perambah di tanah mereka sendiri.

Ini adalah land grabbing kapitalis yang diselubungi legalitas.

Dan ketika tanah komunal menjadi privat, sesuatu yang fundamental berubah: pemilik yang bertanggung jawab atas seluruh ekosistem digantikan oleh pemilik yang hanya bertanggung jawab atas keuntungan.

Tidak ada mekanisme dalam kontrak HGU yang mengharuskan perusahaan untuk menangis ketika orangutan kehilangan rumahnya. Tidak ada baris dalam neraca tahunan yang mencatat kesedihan seorang ibu ketika anaknya sesak napas karena asap. Eksternalitas—dalam bahasa dingin ekonomi—adalah biaya yang tidak perlu mereka bayar.

Dan itulah mengapa hutan terbakar.

IV. Leiden: Jalan yang Hilang

Bayangkan jika Mazhab Leiden yang menang sepenuhnya. Bukan hanya di atas kertas, tetapi di lapangan.

Van Vollenhoven menginginkan agar tanah-tanah yang dikelola masyarakat adat diakui sebagai milik mereka, dilindungi hukum, dan dilestarikan untuk mereka. Ini bukan romantisme primitif—ini pengakuan bahwa masyarakat adat adalah pengelola terbaik bagi hutan mereka.

Leiden menawarkan jalan yang berbeda dari enclosure movement Eropa. Di Eropa, tanah komunal dipagari dan diprivatisasi. Di Indonesia, enclosure terjadi melalui definisi hukum yang sempit, melalui kategorisasi “tanah kosong”, melalui HGU yang diberikan tanpa persetujuan masyarakat adat.

Jika kita mengikuti Utrecht, pemiliknya adalah negara. Dan negara, dengan segala perangkat hukumnya, telah memberikan tanah itu kepada korporasi. Ketika api berkobar, tidak ada yang bertanggung jawab, karena tanggung jawab telah dipecah-pecah menjadi konsesi, izin, dan peraturan yang saling tumpang tindih.

Jika kita mengikuti Leiden, pemiliknya adalah masyarakat adat yang telah menjaga hutan itu selama ratusan tahun. Mereka ada di sana ketika api menyala—bukan sebagai penyebab, tetapi sebagai korban. Mereka adalah pemilik yang kehilangan.

Kebakaran hutan adalah konsekuensi logis dari pilihan kita untuk mengikuti Utrecht daripada Leiden. Ini adalah harga yang harus dibayar ketika kita memilih kepastian hukum ala Eropa di atas kearifan lokal. Ini adalah harga yang harus dibayar ketika kita membiarkan HGU menggantikan hak ulayat.

V. Koperasi dan Nyanyian yang Hilang

Tetapi ada jalan pulang.

Di suatu tempat di pedalaman Kalimantan Barat, ada sebuah koperasi bernama CUKK. Credit Union Keling Kumang. Nama yang tidak banyak dikenal di Jakarta, tetapi di hutan-hutan di sekitarnya, ia adalah sebuah kisah perlawanan yang sunyi.

CUKK lahir pada tahun 1993, di sebuah ruangan 4×4 meter, dengan 12 pendiri dan modal Rp291.000. Mereka orang-orang Dayak Ibanik, komunitas yang mengenal hutan sebagai ibu, sebagai rumah, sebagai kehidupan. Ketika investasi perkebunan sawit mulai mengancam tanah mereka, mereka tidak membakar hutan—mereka membangun koperasi.

Pada tahun 2025, CUKK memiliki 232.200 anggota dan aset Rp2,3 triliun.

Tapi angka-angka itu bukanlah kisah yang paling penting.

Yang paling penting adalah ini: CUKK membeli 100 hektar hutan primer untuk dilestarikan. Bukan untuk ditebang, bukan untuk dijadikan sawit, bukan untuk dijual karbonnya—hutan itu adalah hutan, dan ia memiliki hak untuk tetap ada.

Dan selama tiga tahun terakhir, di wilayah operasi CUKK, tidak ada kasus kebakaran lahan. Nol.

Di tengah lautan api yang melahap Sumatra dan Kalimantan, ada sebuah oasis hijau di mana api tidak berani datang. Bukan karena kekuatan militer, bukan karena teknologi pemadam kebakaran canggih—tetapi karena di sana, hutan memiliki pemilik yang nyata.

Pemilik itu adalah ribuan petani yang memahami karakteristik hutan. Pemilik itu adalah komunitas yang tahu bahwa jika hutan terbakar, mereka sendirilah yang menderita. Pemilik itu adalah koperasi yang telah menginternalisasi eksternalitas, yang mengubah biaya sosial menjadi tanggung jawab kolektif.

CUKK adalah bukti bahwa jalan Leiden bisa bekerja. Di tengah krisis kebakaran yang melanda negeri ini, ada oasis-oasis kecil di mana hutan masih hijau, di mana api tidak berani datang, karena di sana, hutan memiliki pemilik yang nyata. Bukan pemilik di atas kertas, tetapi pemilik di dalam darah.

VI. Kemana Pemiliknya?

Kembali ke pertanyaan awal: Kemana pemiliknya?

Di tengah asap dan api, pemiliknya tidak terlihat. Korporasi tidak datang ke desa-desa yang anak-anaknya sakit. Mereka tidak mengusap air mata petani yang ladangnya hangus. Mereka tidak menangis bersama hutan ketika ia kehilangan anak-anaknya

Mengapa?

Karena mereka bukan pemilik yang sesungguhnya.

Mereka hanyalah pemilik di atas kertas. Pemilik yang lahir dari tinta dan stempel, dari undang-undang yang dibuat di ibu kota, dari Hak Guna Usaha yang diberikan oleh negara yang berpikir bahwa tanah adalah komoditas, bukan nafas kehidupan.

Pemilik yang sesungguhnya adalah komunitas yang tidur di bawah pohon-pohon itu. Adalah orangutan yang menggantung di kanopi. Adalah burung rangkong yang terbang di antara lembah. Adalah anak-anak Dayak yang belajar dari nenek mereka tentang kapan harus membakar dan kapan harus menunggu.

Mereka adalah pemilik yang tidak memiliki sertifikat, tetapi memiliki ingatan.

Mereka adalah pemilik yang tidak memiliki akses ke pengadilan, tetapi memiliki hubungan dengan tanah.

Mereka adalah pemilik yang telah dirampas—bukan hanya tanahnya, tetapi haknya untuk memiliki, haknya untuk mengurus, haknya untuk menjadi bagian dari ekosistem yang telah merawat mereka selama ribuan tahun.

Dan ketika Anda merampas pemilik yang sesungguhnya, yang tersisa hanyalah asap.

VII. Jalan Pulang ke Leiden

Tidak ada kata terlambat untuk kembali.

Leiden mengajarkan bahwa tanah bukanlah komoditas, tetapi bagian dari identitas. Bahwa hutan bukanlah “tanah kosong” yang bisa diambil begitu saja, tetapi wilayah yang memiliki pemilik—pemilik kolektif, pemilik adat, pemilik yang telah menjaga selama generasi.

Mengakui hak ulayat bukanlah tindakan anti-kapitalis atau anti-kemajuan. Ini adalah tindakan rasional. Ketika masyarakat adat menjadi pemilik yang sah atas hutan mereka, mereka memiliki insentif untuk menjaganya. Kebakaran hutan berkurang, emisi karbon turun, dan kemakmuran tidak lagi diukur dari seberapa banyak lahan yang dibuka, tetapi dari seberapa banyak hutan yang tersisa.

Dalam bahasa IGCTOD: pengakuan hak komunal adalah penciptaan Organizational Fit yang sempurna. Karakteristik hutan (OCI IV) bertemu dengan desain organisasi (koperasi komunal, hak ulayat) yang sesuai. Dan kinerjanya—diukur dari kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif—unggul.

CUKK telah membuktikannya. Ia tumbuh menjadi raksasa ekonomi tanpa membakar hutan. Ia menciptakan kemakmuran tanpa merampas hak orang lain. Ia adalah model yang bisa ditiru—jika kita berani meninggalkan logika Utrecht yang telah membakar negeri ini selama lebih dari satu abad.

Epilog: Di Antara Abu

Malam itu, setelah hari yang panjang di Riau, saya berdiri di tepi sebuah kanal yang mengeringkan gambut. Di kejauhan, api masih menyala—sebuah oranye pucat yang bergoyang di bawah bintang-bintang yang redup karena asap.

Seorang pemuda dari desa mendekati saya. Ia membawa sebatang kayu yang hangus di satu sisi.

“Kakek saya dulu berkata,” katanya, “bahwa api adalah lidah hutan. Ia bicara ketika ada yang salah.”

Ia memegang kayu itu erat-erat, seolah-olah ia bisa merasakan kehidupan yang telah pergi.

“Tapi sekarang api itu tidak berbicara,” lanjutnya. “Ia menjerit. Dan tidak ada yang mendengar.”

Saya melihat ke arah perkebunan sawit di kejauhan—baris-baris pohon yang rapi, seperti tentara yang berbaris, yang tidak pernah terbakar karena tanahnya bukan gambut. Di belakangnya, hutan yang terbakar adalah abu.

“Kemana pemiliknya?” tanyanya lagi, meskipun ia tahu saya tidak punya jawaban.

Saya hanya bisa mengangguk.

Tetapi di dalam hati, saya tahu: pemiliknya ada di sini. Mereka berdiri di abu. Mereka menatap api yang menjulang. Mereka bertanya-tanya mengapa dunia terus berputar seolah-olah tidak ada yang salah.

Pemiliknya adalah mereka yang kehilangan.

Dan jika kita benar-benar ingin menghentikan kebakaran, kita harus mengembalikan hutan kepada mereka yang kehilangan.

Bukan dengan tinta dan stempel.

Tapi dengan pengakuan bahwa mereka adalah pemilik yang sesungguhnya.

Dan bahwa hutan, seperti halnya manusia, memiliki hak untuk tetap hidup.

Di antara abu dan asap, pilihan itu masih ada. Dan kita masih bisa memilih.

Kembali ke Leiden bukanlah kembali ke masa lalu. Ini adalah melangkah maju dengan kebijaksanaan yang telah lama kita tinggalkan. Ini adalah mengakui bahwa di negeri ini, tanah bukanlah milik siapa-siapa, tetapi milik bersama—dan bahwa pemilik yang sesungguhnya adalah mereka yang menjaganya, bukan mereka yang mengeksploitasinya.(*****