KOTA TASIKMALAYA— Unit Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mendatangi lokasi kebakaran rumah semi permanen di jalan Lukmanul Hakim RT 03 RW 08 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya,Minggu (11/06/23) malamKebakaran menghanguskan rumah semi permanen yang berukuran 4 x 10 meter milik keluarga Rustoyo, dengan kerugian materi sekitar Rp 50 juta rupiah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Cihideung AKP Erustiana membenarkan bahwa telah terjadi kebakaran rumah di wilayahnya.”Ya kebakaran terjadi pada hari Minggu sekitar jam 23.00 wib, tidak ada korban jiwa ,hanya kerugian materi saja,” ungkap Kapolsek,Senin (12/06/23)
Ia menjelaskan,Polsek Cihideung bekerjasama dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah mendatangi TKP, melakukan pengecekan dan pemeriksaan.”Menurut keterangan anak korban, bahwa kebakaran diduga berasal dari obat nyamuk bakar, namun untuk kepastiannya masih kami dalami,” jelasnya
Ia menambahkan, rumah yang dihuni 4 orang tersebut merupakan bangunan semi permanen dengan bahan GRC yang mudah terbakar.”Dengan dibantu 1 unit Damkar, api dapat dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke tempat lain,” pungkasnya.(001)****
Komentar