oleh

Kebun Milik Koperasi Karya Bersama 1 di Desa Tanjung Damai Ditanami Sawit oĺeh Perambah Hutan Tanpa Izin

Bengkalis LINTAS PENA— Koperasi Karya Bersama (KKB) 1 Badan hukum 1,9/diskop UMKM/Vlll/2024  Izin no 49/NOT ,HG,SHM ll/2014tgl 13-8-2024 yang berada di Desa Tanjung Damai Kec Siak Kecil Kab Bengkalis Prov Riau. Belakangan ini diketahui, lahan kebun milik KKB ini ditanami sawit oleh perambah hutan tanpa  izin.

            Hal ini disampaikan Ketua KKB Amin Ashari di kantor Desa Tanjung Damai kepada LINTAS PENA. ”Lahan kebun milik Koperasi Karya Bersama (KKB) 1 di Desa Tanjung Damai ini tercatat seluas  sekitar 700 hektar. Namun, belakangan ini diketahui adanya beberapa puluh hektar milik koperasi yang diserobot dan ditanami sawit oleh perambah hutan tanpa izin,”ujarnya.

            Amin Ashari menjelaskan, lahan kebun milik KKB 1 yang ditanami pohon pinang dan hortikultura lainnya ini seluas sekitar 700 hektar dengan batas utara HP Tanjung Damai,selatan HPL Tanjung Damau, Timur HPL Sumber Jaya dan Barat (HP (HD) Sungai Linau.  Belakangan ini, lahan kebun milik KKB 1  tersebut banyak dijarah masyarakat yang tidak bertanggung jawab, luasnya diperkirakan sekitar 100 hektar, mereka menanam sawit secara ilegal.

            ”Kami berharap kepada warga masyarakat sekitaran Kecamatan Siak Kecil (orang jàuh di luar Kec Siak Kecil) agar memahami keberadaan koperasi KKB  di Desa Tanjung Damai Kec Siak Kecil. Karena koperasi ini sebagai  pemegang izin HDR .Koperasi karya bersama 1 menghimbau kepada dinas -dinas terkait yang berhubungan dengan HP atau di dalam kawasan”katanya

Amin Ashari meminta   bantuan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para perambah hutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena sampai saat ini perambah perambah ini masih eksis dan semakin berani.Kami secara pribadi kami tidak berani untuk menegornya  .Karena namanya masyarakat awam  yang tidak tahu aturan kadang -kadang yang dibawa itu senjata tajam yang dihadapi ,maka dari itu kami menghimbau kepada pmerintah terkait yang berhubungan dengan kehutanan segera kami menindak, karena kami sudah memproses melalui pihak yang berwajib kayaknya dia tidak mengindahkan .Jadi kami mohonlah kiranya ada oknum oknum yang sengaja memperjualbelikan lahan HP atau HTR ini kepada masyarakat yang tidak tahu dengan status lahan  tersebut, maka dengan ini kami memohon kepada media untuk membantu kami untuk memberitahukan ke pada masyarakat ataupun kepada pemerintah untuk menindak lanjuti para perambah yang merambah areal Koperasi  Karya Bersama.Sebab kami atas nama Koperasi Karya Bersama 1 mendapat amanah dari pemerintah untuk menjaga hutan tersebut supaya terhindar dari para perambah ini ”kata Amin Ashari

Dia menjelaskan pula, ”Sekarang di lahan koperasi  KKB 1 , kami mendapati tanaman sawit yang di tanami perambah tanpa sepengatahuan kami (koperasi).Kami memohon karena kami bekerja sama dengan mitra untuk menanam tanaman kehutanan tanaman tumpamg sari buah-buahan dan  pinang pisang dan lain  lainnya kecuali sawit memang tidak di tanam di areal kawasan koperasi  1. Kalau ada tanaman sawit berarti itu tanaman perambah hutan yang tak   bertanggung jawab di larang dalam koperasi (KKB)1 yang sah pemilik izin ”pungkas Ketua Koperasi Karya Bersama 1 . (MR)***

Komentar