oleh

Kebun Sawit Dirusak oleh PT. Satria Perkasa Agung, Pemilik Kebun Abdul Rahman Simatupang ( ARS ) Buat Laporan Resmi ke Polres Dumai

Dumai, LINTAS PENA

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban dugaan suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Polisi baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Atas dasar itu pada Senin 17/01/2022 sekira pukul 17 ⁰⁰ wib Abdul Rahman Simatupang ( ARS ) membuat laporan  resmi kekantor polisi resor Dumai, karena pokok sawit beliau telah ditumbang, dicabut dan kebunnya dirusak serta disteking oleh PT. SATRIA PERKASA AGUNG ( SPA )

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban ( ARS ) menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) POLRES DUMAI untuk menyampaikan laporannya, dan beliau disambut baik oleh petugas yang sedang piket pada watu itu.

Sebelumnya ARS telah mempersiapkan dokumen – dokumen seperti copy surat tanah yaitu SKGR yang telah dileges oleh Camat Bukit Kapur serta peta blok tanah yang telah dikeluarkan berdasarkan SK MENTERI KEHUTANAN.

Setelah itu sekira pukul 18 ⁰⁰ wib penyidik mulai melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi No.LP / B / 26 / I / 2022/ Riau / Res Dumai dan Surat Perintah Penyidikan, terhadap pelapor/korban ( ARS ) diruang Kanit II SPKT dan  pemeriksaan ini akan  dituangkan nantinya dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor” sesuai dengan prosedur Penyidikan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Hingga larut malam dalam penyidikan polisi, atas kejadian ini ARS mengungkapkan mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000 ( satu setengah milyar rupiah ).

Setelah selesai diperiksa dan telah menerima tanda bukti lapor ( TBL ), ARS berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polres Dumai, untuk dapat melakukan tindakan terhadap pelaku perusakan kebun sawitnya yang dilakukan oleh PT. SATRIA PERKASA AGUNG sesuai dengan  undang – undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.( ZUL )