oleh

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Pengangguran di Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi Polresta Tasikmalaya

TASIKMALAYA – LINTAS PENA.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, barang tersebut disembunyikan di bawah pohon. Satu orang tersangka sudah ditangkap atas pengungkapan tersebut.

“Tersangka beli dengan cara transper dan barang di ambil di bawah pohon di daerah Lewo Kecamatan Mangkubumi,Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan Kamis(01/10/2020).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus itu diawali pada saat anggota melaksanakan patroli tim opsnal unit satu yang di pimpin oleh kanit idik I Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Ipda Wahidin, dan pada saat itu, telah mengamankan satu orang pelaku penyalahguanan narkoba jenis Sabu berinisial YS (34) Pada saat dilakukan penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,32 gram atau satu paket plastik bening berisikan sabu dibungkus sedotan bening serta satu Lembar bukti Transaksi transper.

Ade menuturkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah barang miliknya yang di beli seharga Rp.700.000,- dari salaseorang berinisial SN yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bedasarkan pengakuan prlaku ia merupakan warga Tasikmalaya namun alamat lengkapnya tidak diketahui, dirinya beli dengan cara transper dan barang di ambil di bawah pohon di daerah Lewo Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Penjual dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung. Mereka menyepakati salah satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang dan Di simpan di bawah pohon untuk menyimpan narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan orang lain. “Nanti ditanam di pohon atau tanah, lalu diambil,” katanya.

Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dia tersangka merupakan orang suruhan atau kurir. Polisi saat ini tengah mengejar satu tersangka lain yang sudah dikantungi identitasnya. Buron ini berperan sebagai pemilik barang sekaligus pengendali peredaran.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukuktinya diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tasiknalaya Kota guna proses pengembangan lebih lanjut serta pelaku di ancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lukman Nugraha, S.P./Humas Polresta Tasikmalaya)

Komentar