oleh

Kegiatan Bimtek Lingkungan Bagi Perusahaan/Pemrakarsa Se-Kab.Kuningan, di Buka Bupati

Kuningan, LINTAS PENA. Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pemilik Perusahaan atau Pemrakarsa di Kabupaten Kuningan, Bidang P3HL Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Kegiatan Bimtek Lingkungan yang diikuti oleh 70 orang Perusahaan dan Prakarsa,  pada Rabu (2/03/2022) bertempat di Wisma Pepabri Linggarjati. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh H. Acep Purnama SH.,MH selaku Bupati Kabupaten Kuningan. 

Dalam kegiatan Bimtek Lingkungan ini disampaikan materi Mengenai Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Dan  Limbah Non LB3 serta Penyusunan Pelaporan UKL-UPL  oleh Bapak Zainal Imron Hidayat, SE, S.IP, M.Ling, M.M, M.T selaku Direktur CV Enviro Teknik Nusantara.

Bupati mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar antisipasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Kuningan.

“Perlu adanya langkah pengendalian, sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mendukung terwujudnya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,”katanya.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sarana yang  sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, dan pengetahuan serta wawasan bagaimana pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien

“Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting terlaksananya pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan yang berorientasi kepada pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,”ucapnya.

Masih dikatakan Bupati, bahwa untuk menjamin dan memastikan komitmen terhadap Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup  melaksanakan pembinaan baik secara pasif maupun aktif dengan cara mewajibkan kepada setiap Pemrakarsa Usaha agar membuat laporan periodik pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan melaksanakan kunjungan lapangan serta pengamatan langsung di lokasi tempat usaha atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bupati berharap, kegiatan ini menjadi implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap antisipasi pencemaran yang  diakibatkan adanya ketidakpahaman ataupun ketidaktaatan kepada seluruh pihak terutama perusahaan atau pemrakarsa.

“Perusahaan atau pemrakarsa wajib mengelola limbah seperti ipal sebagai upaya mengurangi tingkat pencemaran yang terjadi terhadap lingkungan sekitar,”ungkapnya.

Selanjutnya,  Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan mengatakan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengusaha atau pemrakarsa terkait Pengelolaan dan Pengolahan Limbah, serta Penyusunan Pelaporan UKL-UPL setiap 6 bulan sekali.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Kuningan, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Subkoordinator, PPLH, PDL Dan Fungsional Umum Pada Bidang P3HL, Narasumber Atau Instruktur Dari Cv Enviro Teknik Nusantara Yogyakarta, serta para Pemilik Perusahaan / Pemrakarsa. (ADING/Bid IKP/ Diskominfo).