oleh

Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap ke 9 Tahun Anggaran 2021 Desa sukasetia Kecamatan Cisayong

Kab.Tasik, LINTAS PENA.

Tahun telah berganti, akan tetapi Pandemi belum juga berakhir untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat Pemberian Lansung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19. Kades Sukasetia Tatang Saputra, mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT  Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu, atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM Pra Sejahtera dan lansia, ungkap Tatang Saputra. Kades Sukasetia Cisayong kepada Lintas Pena.com di Ruang kerjanya, Senin(21/09).

Maka dari itu, imbuh Tatang Saputra, Pemerintahan Desa Sukasetia telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk Pra sejahtera & Lansia Tahap ke-9 Tahun anggaran 2021 Senin 21 September Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 48 KPM, dengan Jumlah Anggaran senilai Rp.300,000 /KPM Tahap ke 9. Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Kegiatan Penyaluran BLT DD imbuh kades untuk Pra sejahtera & Lansia

Dalam Kegiatan tersebut di hadiri oleh Muspika Kecamatan  yaitu Camat Cisayong Drs. Yayat Suyatna, Babhinsa, desa Sukasetia, Babhinkamtibmas,, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Pengurus RT dan RW serta para undangan lainnya, Sesuai Prokes COVID-19, dalam Acara kegiatan penyaluran BLT-DD digelar di GOR Desa Sukasetia terangnya.

Tatang Saputra Kades Sukasetia,  , berpesan kepada segenap para RT dan RW untuk turut serta mengawal segala bentuk kegiatan bantuan Sosial yang di salurkan terhadap masyarakat, karena imbuh Tatang Saputra salah satu tugas kita mengawal panerima bantuan secara tepat sasaran tegasnya.

Akan tetapi bantuan sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun,kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya, jelas Kades kepada LINTAS PENA.

Makadari itu, Saya menghimbau kepada segenap masyarakat untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah, harafnya.

Maka diharapkan, sebelum mengkritik atau memberikan tanggapan yang salah, kita harus tahu dulu alur dan aturannya,katanya. Karena memang kesalah pahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari Program-program Pemerintah, pungkasnya. (JOHAN ROHANI)*

Komentar