oleh

Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa(DD) Tahap 8 Tahun Anggaran 2021 Desa Calingcing, Kecamatan Sukahening

Kab.Tasik LINTAS PENA—

Tahun telah berganti, akan tetapi Pandemi belum juga berakhir  Untuk mengatasi  hal tersebut maka Pemerintah mengambil kebijakan bahwa setiap Desa untuk pemulihan ekonomi masyarakat  Pemberian Lansung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) dan penanganan Pandemi Covid-19 .Juga berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemenkeu dan Kementrian PDTT  Nomor 08/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 Tentang Optimalisasi dan percepatan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) Tahun Anggaran 2021, bahwa Dana Desa (DD) TA 2021 Wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan Kepada Keluarga Tidak mampu atau Miskin yang diputuskan memalui Musyawarah Desa dengan Hasil Penetapan Musyawarah Desa untuk KPM Pra Sejahtera dan lansia,unkap Maman Rustaman SH.Kades Calingcing,kepada Lintas Pena.com.di Ruang kerjanya.

Maka dari itu Pemerintahan Desa Calingcing yang di pimpin Kades Maman Rustaman SH.Telah Merealisasikan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa (DD) untuk Pra sejahtera &Lansia Tahap ke-8 Tahun 2021 Sabtu 28 Agustus Tahun 2021, telah selesai tersalurkan kepada 100 KPM, dengan Jumlah Anggaran senilai Rp.300,000 /KPM  Tahap ke 8 Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan Penyaluran BLT DD imbuh kades untuk Pra sejahtera & Lansia tersebut di hadiri oleh Muspika Kecamatan  Sukahening yaitu Kasi Pemberdayaan Kecamatan Sukahening.  Babinsa , Babhinkamtibmas, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pengurus RT dan RW  sesuai Prokes COVID-19. terangnya.

Kades Calingcing Maman Rustaman SH berpesan kepada para RT RW untuk turut serta mengawal segala bentuk kegiatan bantuan Sosial yang di salurkan terhadap masyarakat,karena imbuh maman Rustaman SH salahsatu tugas kita mengawal panerima bantuan secara tepat sasaran tegasnya.

Akan tetapi imbuh kades Calingcing Maman Rustaman SH, Bantuan Sosial selalu menjadi isu yang sensitif bagi siapapun,kadang masyarakat sering memberikan tanggapan dan kritik mengenai hal tersebut tanpa memahami bahwa proses ini ada aturannya.

Makadari itu menghimbau kepada segenap masyarakat untuk bersama-sama memahami dasar hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada setiap kegiatan dan keputusan pemerintah,harafnya.

Maka diharafkan sebelum mengkritik atau memberikan tanggapan yang salah kita harus tahu dulu alur dan aturannya,katanya.Karena memang kesahpahaman terjadi jika kita tidak memahami alur dan aturan dari Program-program Pemerintah,Pungkasnya.(JOHAN ROHANI)*

Komentar