oleh

Kegiatan Sosialisasi Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 bagi Fasilitator Reses Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pada hari Selasa (14/02/2022) yang lalu, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan ”Sosialisasi Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 bagi Fasilitator Reses Anggota DPRD  Kabupaten Tasikmalaya berlangsung di ruang sidang, yang dihadiri seluruh anggota dewan, para kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, LSM, awak media dan tamu undangan.

            Hal itu disampaikan  Kepala Bagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Ahmad Hidayat,SE.,MM . ”Alhamdulillah, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022” berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Juga sekaligus adakan diskusi dan pendalaman materi tersebut,”ujarnya.

            Adapun  materi pada sosialisasi tersebut antara lain mengenai Kebijakan Kegiatan Reses Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah oleh Drs. Asep Darisman, MM   Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya ,  kemudian Manajemen Reses oleh Kepala Bagian Persidangan dan Hubungan Masyarakat DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Ahmad Hidayat,SE.,MM, juga mengenai Panataan Keuangan dan Pelaporan Reses oleh R. Erna Rumia Septiandini, S.Sos  Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Tasikmalaya, dengan moderator Linda Gunawati, S.Km

            Dalam paparannya Drs.Asep Darisman,MM mengatakan sebagaimana UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Pasal 81 butir i, butir j dan butir k) dan(UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161 butir i, butir j dan butir k) bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban diantaranya mempunyai kewajiban :Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; danMemberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

“UU NO. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161″Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala”

            PP NO. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 87“Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan”

Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 78 Ayat (2) “Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD”

Kunjungan Kerja Secara Berkala

Kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk bertemu dengan konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Kabupaten/Kota

Masa Reses

masa kegiatan DPRD diluar gedung dimana para Anggota Dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Masa reses mengikuti masa persidangan yaitu dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Pokok pikiran DPRD

Memuat pandangan dan pertimbangan dari hasil reses DPRD, mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan Program/Kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok pikiran DPRD

Tujuan Reses

Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Mengupayakan perbaikan perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, melalui optimalisasi fungsi DPRD pada Pemerintahan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, guna peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat.

POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD (POKIR)

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 78 ayat 2 :

Dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana maksud pada ayat (1), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD.

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 ayat 1 :

Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Apa yang dilakukan setelah reses reses selesai ?

PP NO. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD TENTANG Tata Tertib DPRD Pasal 88 Ayat (5) :Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat : a. waktu dan tempat kegiatan reses; b. tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; danc. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung

Dana yang tersedia sebagai penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan dengan didukung oleh bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.”

Asep Ahmad Hidayat, SE, MM yang memaparkan materi “Manajemen Reses” yang mengacu pada Pasal 108 dan Pasal 161 UU 23/2014 Kewajiban Anggota DPRD :

“menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.”

Kabag Persidangan dan Humas DPRD Kab.Tasikmalaya ini menjelaskan, bahwa Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi tiga masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.Menjaring aspirasi   masyarakat  secara  berkala ;Meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD ; Mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah;Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 50 (lima puluh) orang berdasarkan Surat Perintah Tugas Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya

“150 (seratus lima puluh) orang bagi tiap Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang melaksanakan reses terdiri dari konstituen dan stakeholder lainnya serta seluruh elemen masyarakat. Masing-masing Anggota DPRD mengundang konstituennya untuk mengikuti reses baik secara langsung maupun secara daring;Menyiapkan dan menyerahkan semua fasilitas yang akan diberikan kepada Anggota DPRD;Pelaksanaan reses baik secara langsung maupun secara daring dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan jumlah orang per hari sebanyak 50 orang dan waktu pertemuan dibatasi; .”paparnya.

            Sementara itu, R.Erna Rumia Septiandini,S.Sos dengan materi “Penataan Keuangan dan Pelaporan Reses” mengacu pada landasan hokum:Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

            “Dana yang tersedia sebagai penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan dengan didukung oleh bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam dokumen anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.”tuturnya.(HUMAS DPRD/ADV)***

Komentar