oleh

Kejahatan Korupsi dan Pencucian Uang di Indonesia

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh (Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan )

ISTILAH pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Pencucian uang adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Untuk mencegahnya membutuhkan resources yang sangat besar. Pencucian uang adalah praktik ilegal di mana uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal dicuci atau disembunyikan untuk membuatnya tampak seperti uang yang diperoleh secara sah.

Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan.

Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber awal atau asal usul uang yang diperoleh dari berbagai bentuk kejahatan, misalnya dari hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan, penipuan, penggelapan uang dan lain sebagainya.

Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Sedangkan menurut uu no 8 tahun 2010 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pengaturan tindak pidana pencucian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memuat tentang aturan dan sanksi bagi pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang di Indonesia,

Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan harta atau aset hasil korupsi dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum.

Dalam tindak pidana pencucian uang lah yang dianggap sebagai tindak pidana khusus, oleh karena UU yang mengaturnya secara khusus dibuat untuk mengatur mengenai tindak pidana tersebut. TPPU memiliki hubungan erat dengan korupsi karena sering digunakan untuk menyembunyikan jejak uang hasil korupsi atau kegiatan kejahatan lainnya.

Adapun unsur unsur yang diterapkan adalah pelaku yang melakukan Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) dan Merupakan hasil tindak pidana.

Secara hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) memang dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”), jika ia menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU saat sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan sendiri, Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan secara expressive verbis menyatakan “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda dll.(****

Komentar