oleh

Kenapa Bendahara dan Sekretatis RT dan RW Tidak Menerima Insentif Pemerintah, R.Mustari S Gurcita,SH Berharap Pemerintah Adil dan Bijak

Kota Tasikmalaya LINTAS PENA

Ketua Mejelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  R.Mustari S Gurcita, SH telah menerima surat mandat penyampaian aspirasi dan audiensi para pengurus RT/RW Se Wilayah Kelurahan Tawangsari pada hari Kamis 18 Juni 2020. Dalam isi surat mandat tersebut tertulis berkaitan dengan Surat Keputusan Lurah Tawangsari tentang pengukuhan kepengurusan RT/RW yang tanggal ditetapkannya 2 Mei 2020.

Dalam susunan kepengurusan jabatan Ketua RT,Ketua RW,Sekretaris RT dan RW juga Bendahara RT dan RW yang secara legalitas untuk sekretaris dan bendahara itu sama satu SK (Surat Keputusan) Sementara yang mendapatkan insentif dari pemerintah hanya jabatan Ketua RT dan Ketua RW saja yang diterima setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan Rp. 125.000 untuk Ketua RW dan Rp.100.000. untuk Ketua RT belum di potong pajak .Kemudian jabatan Bendahara RT, RW dan Sekteratis RT ,RW TIDAK menerima dimana letak kebijakan dan keadilan pemerintah, adilkah pemerintah “jelas   Mustari S Gurcita SH kepada LINTAS PENA pada hari Kamis 25 Juni 2020.

“Kami Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kelurahan Tawangsri sudah mengirimkan surat permohonan audiensi dan penyampaian aspirasi yang ditujukan  kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya nomor 02.06.KS.MPKT/2020 Tertanggal 22 Juni 2020  Sampai berita ini ditulis belum ada jawaban yang pasti kapan kami bisa di terima” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda,  Ketua LBH Tasikmalaya Asep.Ruhendi SH menjelaskan   sangat setuju apa yang disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Tawangsari, memang seharusnya menerima insentif dari pemerintah, bukan masalah besar dan kecilnya insentif baik itu sekretaris dan bendahara RT ,RW Tapi harus adil,  mereka kan sama sama kerja mulai dari masalah keburukan sampai masalah kebaikan. Apalagi kalau sudah ada di Perda Kota Tasikmalaya  Nomor 10 tahun 2007 tentang rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) BAB VI Susunan Organisasi dan Tata kerja RT ,RW Bagian ke Satu pasal 12,pasal 13.

“Tolonglah untuk diperhatikan secara bijak dan adil bahwa sekretaris dan bendahara RT,RW supaya menerima hak yang sama tolonglah dikaji Kembali, karena akan menimbulkan adanya kecemburuan sosial dan ketidak adilan bagi sekretaris dan bendahara RT, RW tersebut  “jelasnya singkat. (ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar