oleh

Kepala Desa Sungai Cingam Akui Ragu Tandatangani Surat Terkait Tapal Batas Desa Sungai Cingam – Desa Makeruh

Pulau Rupat,LINTAS PENA  

Warga masyarakat Desa Sungai Cingam dan Desa Makeruh hadiri undangan Camat Rupat Hanafi S.Pi,M.Si  untuk membahas terkait persoaalan dugaan adanya sengketa tapal batas dan lahan di antara dua desa tetangga. di kecamatan Rupat Batu Panjang.hari Rabu (18/7/2018) kemarin. Rapat ini dihadiri Kanit Intel Sumiadai mewakili Kapolsek Rupat, Pelda Fauzi mewakili Danramil, Kepala Desa Sungai Cingam Azeman dan Kepala Desa Makeruh Dedi Somantri.

Kepala Desa Sungai Cingam Azeman saat ditanya Camat Rupat terkait adanya sengketa tapal batas, dia terkesan berkilah “Sebelumnya kami sudah pernah turun lapangan bersama Tengku Ibrahim mantan Kades Makeruh menggunakan akses laut. “ katanya.

“Berarti Pak Kades tahu titik kordinatnya?”tanya Camat Hanafi

“Ya, biasakannya, awal tengah hujung dan tiga bagian. “kilahnya .Dia juga mengakui,  sulit  untuk di tempuh disebabkan semak dan tidak ada akses jalan, ketika itu bersama Ibrahim. “Alasan mengapa saya tidak tanda tangani kesepakatan tapal batas disebabkan ragu juga, merasa rugi kurangnya wilayah Sungai Cingam.”ungkap Azeman

Kades Sungai Cingam juga menyebutkan pemasangan tapal batas tersebut belum disepakati antara kedua belah pihak desa.

                Kok bisa pertanyaannya tokoh-tokoh tidak turun bersama sedangkan dia mengatakan bahwa sudah pernah turun bersama Tengku Ibrahim yakni   Kepala Desa Makeruh waktu itu.

Azeman   mengatakan ,  sempat terjadi pembongkaran tapal batas antara dua desa tersebut oleh para tokoh beserta masyarakat Desa Makeruh, terutama  oleh keluarga Pak Tengku Ibrahim.   Terkait titik koordinat,. Kades Cingam juga mengatakan terkait tapal batas   jangan sesekali membawa kepentingan, karena jika membawa kepentingan persoalan tersebut sulit untuk di selesaikan

Sementara itu, Kepala Desa Makeruh  Dedi Sumantri   berharap,  dengan ada nya beberapa bukti dokumen yang ditunjuk oleh pihak tokoh masyarakat Desa Makruh di forum untuk dijadikan bahan pertimbangan.  Kades Makruh mengaku sempat membaca beberapa peryataan orang tua yang merupakan tokoh masyarakat, menyebutkan  batas-batas Desa Makruh dan Desa Sungai Cingam yakni Kuku Burung. “ Sebelah batas perkuburan Cina Tionghua suku hokcang wilayah tapal batas tersebut.,antara Makeruh dan  Cingam,”katanya.

Demikian pula, tokoh tokoh masyarakat Desa Makeruh seperti Tengku Said Amir kepada pemerintah desa maupun kecamatan Rupat Batu Panjang mengungkapkan lajur Utara 01 derajat 59 menit 53 detik 0  lajur  timur 10 derajat 14 menit 64 detik 24 berdasarkan peta wilayah tersebut yang menyebutkan bahwa kuku burung.

Said Amir juga menyebut, bahwa  Kades Azeman betul karena dia tidak mendatangani kesepakatan tapal batas, karena alasannya tidak bisa di masuk dan semak tidak ada akses jalan.

Dia berharap pihak kecamatan agar segera mengambil langkah tegas terkait persoalan adanya dugaan persengketaan tampal batas terjadi di Desa Makeruh Sungai Antan itu bukan milik Desa Sungai Cingam .Sejarah Sungai Antan itu sejarahnya parit yang digali orang Akit numpang menurunkan air, bukan namanya Parit Antan, sebenarnya nama orang yang menggali antin nama nya

Kemudian sejarah Makeruh Lohong serta perkuburan Tionghoa Cina suku Hokcang yang  n dia ketahui ketika zaman dahulu. Di samping itu dia juga membuka peta serta beberapa dokumen yang diperoleh  , terkait tapal batas, batas wilayah tersebut guna segera diselesaikan terkait sengketa tapal batas.

“ Saya berharap kepada pemerintah Desa Sungai Cingam, Desa Makeruh dan Camat Rupat agar mengambil langkah terkait tapal batas desa,”katanya.

Tengku  Said Amir juga membuka cerita sejarah Makeruh sebelumnya serta menceritakan dengan cukup panjang lebar.”Sebelumnya ,tidak ada satu pun orang Cingam yang pernah menempatkan diri sebelum nya melainkan orang Makruh, “katanya sambil membuka data serta peta lokasi koordinat yang di peroleh dari BPN,

Selain peta, dokumen berupa surat tanah foto gambar sewaktu tapal batas tersebut yang sudah lama terpasang waktu itu, berlambang koin logam. Bahkan pihaknya juga menduga selama ini bahwa tandatangan orang tuanya diduga dimanipulasi oleh oknum kepala desa sebelumnya yang di duga. Tengku Said bahkan sebut Kades Azeman diduga telah  menandatangani surat tanah sebanyak 17 surat tanah ,padahal  belum ada ketentuan koordinatnya “Saya  akan  perkarakan  terkait 17 surat tanah ke meja pengadilan “ucapnya.

Sementara itu, Camat Rupat Hanafi,S.Pi,M.Si  menanggapi persoalan tersebut  secara serius dan akan melakukan cek titik koordinat.“ Dalam waktu dekat ini,    kami akan melakukan cek titik koordinat bersama dengan para tokoh masyarakat Desa Makeruh dan Desa Sungai Cingam”pungkasnya.(AJFS)***

Komentar