oleh

Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Berikan Tanggapan Positif Terhadap Klarifikasi Yang Diberikan oleh Kementerian Agama Terkait Tidak Adanya Larangan Pernikahan di Hari Libur

Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dudu Rohman, S.Ag., M.Si, memberikan tanggapan positif terhadap klarifikasi yang diberikan oleh Kementerian Agama terkait tidak adanya larangan pernikahan di hari libur.

 “Penegasan ini sangat penting untuk meredakan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang berencana melangsungkan pernikahan di luar KUA atau pada hari libur. Kami di Kabupaten Tasikmalaya akan mendukung penuh kebijakan ini dan siap membantu mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama No. 22 Tahun 2024 kepada masyarakat agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar H. Dudu Rohman.

Dudu juga menambahkan, bahwa pelayanan pencatatan pernikahan di KUA akan tetap berjalan dengan baik selama syarat-syarat yang berlaku dipenuhi, serta memastikan bahwa petugas penghulu siap melayani pernikahan di lokasi yang diinginkan oleh pasangan, baik di rumah maupun tempat ibadah. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam pencatatan pernikahan di Kabupaten Tasikmalaya, sesuai arahan dari Kementerian Agama,” tegasnya.(ADE BACHTIAR ALIF)***