oleh

Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya “Inilah Surat Edaran Pelaksanaan Kebijakan Madrasah Pada Masa Darurat Covid -19”

Kab.Tasikmalaya LINTAS PENA

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Usep Saepudin Muhtar M.Pd telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-8765-Kk.10.06.HM.01/03/2020 Tertanggal 27 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijajan Madrasah Pada Masa Darurat Virus Desiaase (Covid-19) yang ditujukan kepada satuan kerja madrasah,kepada para kepala sekolah RA,MI,MTS, MA, DTA /TPQ/TKQ,Pengawas Madrasah dan PAI di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya

Adapun Surat Edaran tersebut berdasarkan

1.Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

2.Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat penyenaran Covid-19.

3.Surat dari DirekturJendral Pendidikan islam Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor B-686.I/Dj.I.I/PP.00/03/2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat pencegahan penyenaran Covid-19

4.Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 Tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid -18 di Jawa Barat.

5.Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 400/0173-Disdikbud/2020 Tanggal 27 Maret 2020 Tentang pencegahan Penilaian Infeksi Covid -19 Pada Satuan Pendidikan Di Kabupaten Tasikmalaya .

Berdasarkan pertimbangan hal Tersebut Di atas dan dalam upaya peningkatan kewaspadaan terhadap Penyebaran covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya maka :

1.Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)Bagi Peserta Didik Raudhatul Athfal (RA)Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah (MTS)dan Pendidikan Madrasah Diniyah (seoerti MDT/TPQ/TKQ)Tetap dilaksanakan dirumah masing -masing   Sampai Dengan Tanggal 1 Juni 2020.Adapun untuk Tingkatan Madrasah Aliyah (MA)Menunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat atau Janwil Kementrian Agama provinsi Jawa Barat

2.Pelaksanaan  Bekerja dari rumah Bagi guru tenaga Kependidikan dan tenaga Administrasi serta Pengawas Madrasah harus melaksanakan upaya mencegah oenularan dan oenyebaran covid -19 Sehingga benar benar melaksanakan aktifitas kedinasan dari rumah masing masing.

“Dengan surat edaran ini kami berharap dapat dilaksanakan” tutur Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya mengakhiri obrolan .(ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar