oleh

Kepala Sekolah Yang Terkena Periodesasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Ada yang Lucu Lho….?!

Kepala Sekolah Yang Terkena  Periodesasi , Tapi Tidak Menerima SK Penempatan

PADA  hari Jumat (13/7/2018) pagi tadi, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman melantik dan mengambil sumpah pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator, pengawas dan pejabat fungsional serta pengambilan sumpah kepala sekolah di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sebanyak 337 orang.

Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, selain adanya rotasi,mutasi dan promosi, juga ada istilah “periodeisasi” bagi para kepala sekolah. Lantas, apa yang menjadi “lucu “ ketika para kepala sekolah yang terkena “virus periodisasi” di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya?

Pada awalnya, LINTAS PENA tidak menduga kalau pada rotasi, mutasi dan promosi (termasuk periodesasi bagi kepala sekolah) aman-aman saja.Namun,dugaan itu salah….Karena ternyata ada sejumlah kepala sekolah yang “curhat” menumpahkan kekesalan hatinya akibat “virus periodisasi” tersebut. Betapa tidak?! Karena di antara kepala sekolah yang terkena periodesasi itu, ternyata ada kepala sekolah yang berprestasi nasional, hingga 3 event. Ini sangat luar biasa. Tapi “jasa” beliau tidak dihargai.

Lantas, apanya yang lucu?

“Ya, ketika adanya pelantikan dan pengambilan sumpah itu, saya tidak menerima SK sebagai kepala sekolah  kalau memang dimutasi/dirotasi dan tidak menerima SK sebagai guru kalau memang saya kena periodesasi…”

“Jadinya, gimana dong Bu?” tanya LINTAS PENA

“Saya sendiri bingung…”

“Bingung bagaimana,Bu?”

“Ketika saya masuk kerja di sekolah itu, ternyata…sudah ada kepala sekolah baru,yang katanya dilantik dan diambil sumpah Pak Walikota pada Jumat (13/7/2018).”

“Emang ibu tidak diberitahu?”

“Kalau diberitahu, gak mungkin bingung seperti ini. “ungkapnya. Karena tidak diberitahu, makanya kepala sekolah itu masuk ke ruang kepala sekolah seperti hari hari sebeumnya. Tapi kali ini, dia kaget, karena sudah ada kepala sekolah baru.

Ibu tadi bilang, juga tidak menerima SK sebagai guru, kalau memang kena periodisasi…?”

“Ya, benar seperti itu….! Kalau menerima SK penempatan sebagai guru, saya tentu tak akan ke sekolah yang selama ini saya menjabat kepala sekolah, tapi ke sekolah sebagaimana SK penempatan guru kalau kena periodesasi. Inilah lucunya….”

Hal senada diungkapkan kepala sekolah lain yang terkena periodesasi dan senasib dengan kepala sekolah di atas.”Hari kemarin dan hari ini saya tidak masuk kerja, sebab jabatan kepala sekolah di sekolah kemarin itu kan sudah ada kepala sekolah baru. Kalau harus mengajar sebagai kepala sekolah, maka saya harus mengajar di sekolah mana? SK Penempatan saja tidak menerima.Bingung jadinya…!”

“Apakah sudah menanyakan hal ini kepada Dinas Pendidikan?”

“Ya,sudah hari ini (Senin,16 Juli 2018).  Katanya, hari ini mau dibuatkan SK Penempatan sebagai guru,”

“Koq bisa, SK Penempatan Guru dibuatkan setelah ada pelantikan dan ditanyakan ?”

“Entahlah,saya sendiri bingung…!! Karena jawaban dari dinas seperti itu” ungkapnya.

LINTAS PENA sempat menghubungi Ketua PGRI Kota Tasikmalaya Bangbang Hermana,SPd ,MPd untuk dimintai komentarnya seputar beberapa kepala sekolah yang terkena periodesasi dan mengeluhkannya ke Redaksi LINTAS PENA. “Ya,seharusnya orang dinas—dalam hal ini Kepala Dinas maupun Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya—mengundang  kita meski sekedar minta pendapat, terutama kaitannya dengan kepala sekolah yang bakal terkena periodesasi. Sehingga kami bisa memberikan masukan, bagaimana sebaiknya. Namun, itu tidak ada sama sekali,”ujarnya.

Dalam hal periodesasi kepala sekolah tersebut, siapakah yang salah? Apakah Walikota Tasikmalaya atau Sekretaris Daerah? “Walikota kecil kemungkinan, karena dia hanya menandatangani, kemudian melantik dan mengambil sumpah, tidak akan tahu kepala sekolah yang masuk periodisasi. Juga sekda hanya menandatangi berkas usulan dari Dinas Pendidikan saja. Begitu pun Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) hanya menerima berkas usulan dari Dinas Pendidikan saja. Kalau begitu, apakah Kepala Dinas Pendidikan? Itu bisa saja terjadi….!! Namun kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan juga Sekretaris Dinasnya saja dimutasikan,”ungkap Redi Mulyadi, pemerhati dunia pendidikan di Priangan Timur yang memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan RI tahun 2014 ini.

Lantas,siapakah?

“Coba saja konfirmasi ke Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, tentu bakal tahu jawabannya,” kata Redi Mulyadi sambil tersenyum.

Selain daripada itu, Redi Mulyadi pun memaparkan “Analisis Jabatan Kepala Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018”, dimana  Mendikbud Muhadjir Effendy telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menggantikan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010. Perubahan tersebut dilatarbelakangi untuk memperbaiki tata kelola kepala sekolah dimana selama ini kepala sekolah diposisikan hanya sebagai tugas tambahan, bukan sebagai tugas pokok, karena tugas pokoknya sebagai guru.

Akibatnya, peran kepala sekolah kurang oftimal karena tidak fokus dalam mengerjakan tugasnya, karena di satu sisi dia sebagai guru yang memiliki kewajiban mengajar, sedangkan di sisi lain sebagai kepala sekolah dia harus memimpin organisasi dengan segala tantangan dan dinamika yang dihadapinya.

Menyikapi realita tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan tata kelola tugas kepala sekolah. Pasal 1 ayat 1 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa “Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan…….”. Artinya, eksistensi kepala sekolah full sebagai pemimpin dan manajer sekolah, tidak lagi dibebani tugas mengajar. Hal ini bertujuan agar kepala sekolah dapat fokus melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan mutu sekolah.

Sebagaimana dalam Pasal 15 ayat 1 dinyatakan bahwa “Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.” Lalu pada ayat 2 dinyatakan bahwa “Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.” Peran kepala sekolah sangat penting dan strategis dalam memimpin sekolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah harus memiliki kompetensi. Pada pasal 1 ayat 3 dinyatakan bahwa “Kompetensi adalah pengetahuan, sikap

dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Dengan demikian, maka seorang kepala sekolah yang kompeten dan profesional harus mampu mencerminkan lima kompetensi tersebut. Selain itu, kepala sekolah juga harus berjiwa pembelajar dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Untuk menyiapkan kepala sekolah yang profesional, maka sebelum menduduki jabatan kepala sekolah, seorang calon kepala sekolah harus mengikuti diklat calon kepala sekolah dan dinyatakan lulus yang dibuktikan oleh sertifikat kelulusan.

Tantangan yang dihadapi dunia pendidikan semakin berat dan kompleks. Sekolah merupakan salah satu institusi pendidikan untuk menciptakan generasi-generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter. Oleh karena itu, sekolah harus dikelola dengan baik untuk mewujudkan harapan tersebut. Dan kepala sekolah sebagai administrator dan manajer sekolah diharapkan mampu menjadi pelopor dan ujung tombak dalam manajemen perubahan dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan. Dan utamanya, sebagai pemimpin (leader) harus mampu memberikan keteladanan kepada para guru, staf, dan siswa.          

Periodesasi

Periodesasi Penugasan Kepala Sekolah dimaksud adalah penugasan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus. Sedangkan periodesasi tidak berlaku untuk Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta), karena pada sekolah swasta dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, Bab V pasal 12, periodesasi kepala sekolah dijelaskan sebagai berikut :

  1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodesasi;
  2. Periodesasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun;
  3. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun;
  4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun;
  5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”;
  6. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah;
  7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru;
  8. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi;
  9. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

Bisa Lebih dua Periode

Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun sebagaimana pasa 12 ayat (3). Artinya, peluang untuk menjabat kepala sekolah sampai periode ketiga sangat terbuka. Dengan catatan, setiap tahun penilaian kinerjanya mendaptkan sebutan paling rendah “Baik”.

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.

Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut: a). hasil pelaksanaan tugas manajerial; b). hasil pengembangan kewirausahaan; c). hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; d). hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan e). tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).

Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah

Pemberhentian seorang kepala sekolah harus merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 tahun 2018. Kalaupun ada regulasi lain, tentu tidak boleh kontradiktif dengan yuridis formal tersebut.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, pasal 19, Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena: a). mengundurkan diri; b). mencapai batas usia pensiun Guru; c). diangkat pada jabatan lain; d). tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; e). dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; f). hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”; g). tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; h). menjadi anggota partai politik; i). menduduki jabatan negara; dan/atau j). meninggal dunia.

Jika ada kepala sekolah yang diberhentikan setelah dua periode, dalam arti tidak bisa melanjutkan ke periode yang ketiga harus sejalan dengan regulasi yang ada, jika tidak berdasarkan yuridis formal yang ada tentu bisa dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang ada. Lebih lanjut, kondisi itu bisa ditindaklanjuti sebagai delik mengaduan hukum perdata.

“Semoga para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam proses menajamen pengelolaan kepala sekolah secara arif dan bijaksana bisa memposisikan regulasi sebagai pijakan yang bisa membuat kondisi pendidikan ke arah yang baik.”pungkas Redi Mulyadi di ruang kerjanya. (ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar