Kota Tasik,LINTAS PENA
Sebagaimana diberitakan pada edisi sebelumnya, Kesbangpol Kota Tasikmalaya menggelar acara “Silaturahmi dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” se-Kota Tasikmalaya bertempat di Gedung Serbaguna Balekota dibuka oleh Wakil Walikota Drs. H.Muhammad Yusuf. Dalam acara tersebut diikuti oleh 398 lembaga LSM dengan mengusung tema “Peran Ormas dan LSM dalam Mengawal Demokrasi dan Akselerasi Pembangunan Daerah” pada hari Selasa (10/7/2018).
Pada kesempatan itu, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs. H. Deni Diyana, M.Si menjelaskan,sesuai dengan UUD 1945 No.13 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjamin kemerdekaan yang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta memajukan dirinya haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai perwujudan hak asasi manusia (HAM). “Kami akui, bahwa keberadaan ormas dan LSM mempunyai peranan yang cukup penting bagi pembangunan bangsa dan daerah. Ormas dan LSM dapat mengambil peran untuk memperbaiki kondisi yang ada, dalam rangka menciptakan civil society yang kuat dan mandiri, melalui peran-peran pemberdayaan masyarakat, advokasi public dan pengawasan kebijakan pemerintahan daerah. “ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Kepala Kesbangpol, eksistensi dan peran Ormas dan LSM di Kota Tasikmalaya telah memberikan warna dalam upaya-upaya memperkuat civil society. Namun harus diakui juga bahwa tak semua Ormas dan LSM berperan sebagaimana seharusnya, yaitu sebagai pilar hadirnya civil society.
Karena itu, sesuai amanat undang-undang, Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), berupaya melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Ormas dan LSM yang ada. Dengan demikian, diharapkan akan mendorong peningkatan kualitas kelembagaan Ormas dan LSM. Dengan digelarnya acara silaturahmi sekaligus pembinaan ini diharapkan akan terciptanya ormas dan LSM yang berpengetahuan luas, berilmu, dan bisa menjawab berbagai persoalan yang ada di Kota Tasikmalaya dengan ilmu pengetahuan dan akal sehat, mengkokohkan ormas menuju the power of friges for positif tingkhing dan meningkatnya peran ormas dalam menjaga stabilitas Kota Tasikmalaya.
Selama ini memang diakui, pihak Kesbangpol seringkali melakukan pendekatan dan pembinaan terhadap keberadaan ormas/LSM. Dalam hal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) misalnya, pihak Kesbangpol Kota Tasikmalaya selalu mengimbau kepada para pengurus ormas dan LSM termasuk juga Yayasan agar agar mendaftarkan ormas/LSM/Yayasan mereka ke Badan Kesbangpol, yang mana hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses verifikasi dan pendataan. “Kami berharap kepada Ormas/Yayasan dan LSM yang belum mendapatkan Surat SKT , agar dapat melengkapi datanya,” imbaunya.
Mengapa SKT ini perlu, karena hanya Ormas/Yayasan dan LSM yang telah mendapatkan SKT-lah yang berhak mendapatkan pelayanan serta fasilitas dari pemerintah. Kesbangpol Kota Tasikmalaya, mempunyai keinginan yang kuat untuk melakukan pembinaan terhadap ormas/LSM termasuk juga yang ada di kota ini untuk menambah pengetahuan pengurus agar menjadi profesional dan berkembang seperti yang dilaksanakan sekarang ini dengan mengusung tema “Peran Ormas dan LSM dalam Mengawal Demokrasi dan Akselerasi Pembangunan Daerah”.
“Pembinaan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan pengurus dan anggota ormas dan LSM dalam melaksanakan aktivitasnya. Pelaksanaan pembinaan di antaranya dengan melakukan dialog politik bagi Ormas dan LSM dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Selain itu, juga sosialisasi Permendagri No 33 tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.”jelas Deni Diyana.
Dengan adanya pembinaan yang dilakukan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, maka diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan cara pandang antar-pihak, serta pengembangan ide dan gagasan dalam implementasi arah kebijakan penataan, pengembangan dan pemantapan partisipasi kelembagaan masyarakat lebih lanjut pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan demikian, dicapai kesatuan langkah guna mendukung kesiapan implementasi ketentuan peraturan perundangan mengenai keormasan secara integratif, komprehensif, dan partisipatif. (ADVERTORIAL)***
Komentar