Sukamara, LINTAS PENA—Pada hari Jumaat tanggal 14 Maret 2025 telah terjadi tindakan pemukulan atau kekerasan oleh salah seorang peserta rapat terhadap Agus awak media sekaligus Kepala Perwakilan Media Lintas Hukum Indonesia (LHI) KalimantanTengah. Tindakan yang tidak terpuji ini terjadi saat pertemuan rapat penyampaian tuntutan dan keluhan karyawan dan pekerja KUD Jurung Rayo Desa Kenawan di aula Kecamatan Permata Kecubung. Rapat difasilitasi oleh Kecamatan Permata Kecubung dan pertemuan langsung dipimpin oleh Camat Permata Kecubung Maryadi, S.Hut. dan dihadiri dari pihak Polres Sukamara, Demang Kecamatan, Dewan Adat Dayak Kecamatan dan pihak-pihak lain yang terkait.
Kejadian terjadi ditengah-tengah rapat sedang berlangsung dan cukup mendadak, dimana pelaku dengan suara lantang menyuruh awak media dan para jurnalis agar segera menghapus vidio dan data-data peliputan, kemudian sambil berdiri mendatangi para media dan langsung melakukan pemukulan kepada Agus salah satu awak media yang saat itu ikut datang dan meliput acara rapat. Beruntung kejadian tidak berlangsung lama karena berhasil diamankan aparat yang ikut mengamankan jalannya rapat.
Berdasarkan keterangan dari saudara Sarly dari media KPK dan penelusuran awak Media LHI dari beberapa sumber, pelaku ternyata berinisial “WL“. ” WL ternyata bukan merupakan bagian dari karyawan ataupun orang yang bekerja di KUD Jorong Rayo, yang sebenarnya patut dipertanyakan apa dasar dan kapasitas yang bersangkutan berbicara dalam forum hari itu.
Agus yang adalah korban, menyatakan ini tindakan yang sangat tidak ber-etika dan melawan hukum. “Yang bersangkutan telah menghalang-halangi tugas media dan bisa dikenakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 Bab VIII dimana pelaku bisa dikenakan denda bahkan penjara, terutama juga atas tindakan kekerasan bisa terjerat dengan pasal berlapis.” ucap Agus.
Atas tindakan ini, pelaku telah dilaporkan ke Kapolsek Permata Kecubung oleh Agus sebagai korban. Agus berharap agar pihak kepolisian bisa segera menangani kasus kekerasan yang ia alami.
Dalam menanggapi kasus penyerangan dan kekerasan terhadap profesi wartawan,Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan yang juga merupakan pimpinan umum di berbagai media online dan cetak ketika dimintai pendapatnya oleh tim redaksi kami di lapangan tentang telah terjadinya penganiayaan wartawan di Karawang mengatakan ; ” Kita ketahui bersama bahwa Tugas dan Pekerjaan Wartawan itu dilindungi UU Pers, jangankan menganiaya menghalang-halangi saja sudah kena pasal Pidana. “katanya
Anton Charliyan yang juga mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan, bila ada awak media yang diserang, disiksa dan dianiaya , hal tsb jelas merupakan suatu pelanggaran berat bagi siapapun, karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus , yakni UU Pers dan UU Pidana Umum. “Kemudian saya pribadi sebagai sesama awak media mengutuk dan menyesalkan terjadinya peristiwa tsb, sehingga perlu diusut tuntas pelaku serta harus kawal proses penegakan hukum ini, agar pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum, untuk pembelajaran bagi semua agar kejadian penyerangan atau penganiayaan terhadap awak media tidak terulang terus menerus.. sehingga ada efek jera yang nyata, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. “tuturnya.
Anton Charliyan meminta aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Sukamara Kalimantan Tengah yang menerima laporan dari awak media LHI yang menjadi korban penyerangan WL agar ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Segera tindak lanjuti dan proses….!!”ungkapnya. (HELEN)***
Komentar