oleh

Ketua DPD LSM PKRN, Patar H Simorangkir, SE : “Baru 1 1/2 Bulan Setelah Dilantik Jadi Menteri BUMN RI, Erick Tohir Berhasil Membuka Kebobrokan Salah Satu BUMN”

Labusel, LINTAS PENA

Kalau kita melihat kondisi BUMN Perkebunan yang telah holding beberapa tahun lalu tidak ada menunjukkan perbaikan kinerja yang diharapkan oleh pemerintah dan Good governance belum berjalan dengan benar.

Peresmian Holding BUMN Perkebunan tanggal 02/10/2014 di halaman kantor PTPN XI Jalan Merak, Surabaya, dengan tujuan untuk peningkatan daya saing, penciptaan nilai dan peningkatan profesionalitas.

Sementara profitabilitas BUMN Perkebunan saat ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan kemampuan menciptakan laba perusahaan perkebunan swasta.

Managemen kebun Aek Raso (PTPN III) tidak perduli dengan sosial kontrol yang dilakukan oleh DPD LSM PKRN Labuhan Batu Raya.

Hal itu dibuktikan sesuai hasil temuan DPD LSM PKRN Labuhanbatu Raya di PTPN III Kebun Aek Raso dengan surat klarifikasi No 43/DPD/LSMPIJAR/LR/VII/2019 tanggal 4 Juli 2019 Hal : Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pemeliharaan tanaman :
1. Dimana ternak lembu berkeliaran di areal Afd 1 blok JJ 22 dengan tidak mempedomani tempat pengembalaan ternak yang disepakati dengan masyarakat dalam dokumen RSPO. (Bukti foto terlampir.)

  1. Tidak ditemukannya tanaman konservasi di areal DAS Afd 1 kebun Aek Raso ( Prinsip 5 RSPO tidak terlaksanakan/ diabaikan). (Bukti foto terlampir).
  2. Penyemprotan piringan pohon di areal DAS yang sepertinya tidak di benarkan (tidak boleh 50 meter dari pinggir sungai). (Bukti foto terlampir).
  3. Perawatan tanaman kelapa sawit (tunas pelepah sdh songo 6 dan anak kayu sudah sporadis setinggi 1 meter sehingga areal tanaman semak dan menyalahi kultur teknis budidaya kelapa sawit serta dapat mempengaruhi pencapaian produksi atau prinsip 4 dalam RSPO tidak dilaksanakan di kebun Aek Raso. (Bukti photo terlampir.)

“Sampai dengan saat ini managemen PTPN III Kebun Aek Raso tidak menanggapi temuan DPD LSM PKRN atau tertutupnya Manajemen PTPN3 Kebun Aek Raso terhadap pengelolaan kebunnya, Hal ini tidak sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi public (KIP)” tutur Ketua DPD LSM PKRN, Patar H Simorangkir, SE.

Sedang kondisi tata kelola kebun Aek Raso yang tidak melaksanakan prinsip-prinsip RSPO hingga areal semak dan terganggunya pencapaian kinerja diduga telah melanggar UU No.31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang.

“Kalau kondisi pengelolaan PTPN III kebun Aek Raso seperti kondisi seperti ini bagaimana mungkin kinerja induk holding BUMN perkebunan itu sendiri?”, ucapnya.

Karena itu DPD LSM PKRN Kabupaten Labuhanbatu Raya berharap : “agar cita-cita bangsa Indonesia yang di sampaikan Presiden RI Joko Widodo pada pelantikannya tanggal 20/10/2019 yang lalu bisa tercapai, manajemen PTPN III melalui SEVP Koordinator, SEVP Bid produksi dan SEVP Bidang SDM & Umum secepatnya melakukan evaluasi dan tindakan perbaikan (funishman & reward) kepada manajemen PTPN III Kebun Aek Raso.

“Bravo PTPN III, induk holding BUMN perkebunan”.(TUGIMAN)***