Pangandaran, LINTAS PENA
Pada pekan kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran melaukan konsultasi terkait Rancangna Peraturan (Raperda)Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jawa Barat. Kegiatan selama 4 hari (30 Juni hingga 2 Juli 2019) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, S,Pd, M.Pd, yang langsung diterima Kepala Sub Auditor BPK jabar III, Yophi Setiawan, SE, AK, SH, MM.
Saat ditemui di ruang kerjanya sepulangnya kunjungan ke BPK dan Inspektorat Jabar, Iwan menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang No. 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara serta Undang-Undang No. 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan secara resmi kepada DPRD, maka LHP tersebut bersipat terbuka untuk umum.
Kinerja BPK sendiri, menurut Iwan, terbatas waktu dan jumlah auditor, sehingga dalam melaksanakan pemeriksaan di daerah biasanya melakukan uji petik atau meminta sampel dari beberapa SKPD.“Jadi untuk ke depan, DPRD Pangandaran bisa menyampaikan informasi pada BPK terkait pengaduan yang diterima DPRD sehingga nantinya dapat dijadikan dasar uji petik pemeriksaan BPK, “ungkapnya.
Berkaitan dengan penyusunan anggaran dan pengelolaan kas daerah, lanjut Iwan, pada kas daerah Kabupaten Pangandaran terdapat dana yang dibatasi kegunaannya, namun faktanya dana tersebut digunakan pemda, bupati atau kepala BPKD atas perintah bupati.
Hal lain, berkaitan dengan tanah kas pemda yang dibangun pihak ketiga, saat DPRD menyetujui penganggaran suatu pembelanjaan terutama belanja modal, sebaiknya belanja modal tersebut dikeluarkan atas tanah pemda, sehingga tidak meimbulkan sengketa.“ Khusus untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, harus membuat SOP tentang pentausahaan dan pelaporan kas dan BOS. “tegas Iwan.
Sementara mengenai penatausahaan aset tetap Pemkab Pangandaran yang penggunaannya oleh pihak ketiga, lanjut Iwan, agar dibuat berita acara pinjam pakai, bukti sertipikta dan bukti pembelian. “Pemda juga harus menetapkan ruas jalan kabpaten dengan SK bupati agar tanggungjawab pemeliharaannya pun jelas, juga perlunya menetapkan metode waktu penghitungan penyusutan aset yang akan menjadi patokan di setiap SKPD.”imbuhnya.
Iwan juga menyampaikan hasil konsultasinya dengan Insfektorat Jabar yang diterima bidang khusus dan Insfektur Pembantu Bdang Administrasi.
Iwan menambahkan, berkaitan denga pengembalian anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi, agar mengembalikan dana tersebut ke kas daerah Pemkab Pangandaran bukan ke kas daerah pemprov jabar.
Pada saat melaksanakan pemeriksaan pada pengelolaan bantuan keuangan dari provinsi, masih kata Iwan, insfektorat jawa barat melakukan kordinasi dengan insfektoran kabupaten, BPKD Pangandaran dan BPK perwakilan Jawa Barat. “Sebelum keluar LHP, tim pemeriksa pun menuyusun hasil pemeriksaannya yang selanjutnya diserahkan ke pemda melalui sekretriat daerah, “pungkasnya. (HUMAS DPRD/ ADVERTORIAL/ SUNAR)
Komentar