oleh

Ketua FKMT Minta, Penyidik Polda Jabar Menangkap “Big Fish” dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos 2017 di Pemkab Tasikmalaya

Kota Tasik, LINTAS PENA

Pada hari Rabu (3/10/2018) portal LINTAS PENA Online memuat berita komentar berjudul  Asep Ruhendi,SH “Semoga Saja Sekda Kab.Tasikmalaya Tidak Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos tahun 2017” menjadi hangat, karena banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Salah satu diantaranya dari Ketua FKMT (Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya) Dani Safari Effendi SH didampingi Sekretaris Exep Sukmanagara SPd SH mengatakan, dasar Penyidikan Hibah Pemkab Tasikmalaya 2017 karena diduga adanya modus pemotongan ,sehingga menimbulkan kerugian negara, memperkaya diri dan orang lain, perbuatan melawan hukum sudah terjadi. “Ketua Penyidik Polda Jabar menemukan 2 (dua) alat bukti seperti apa yang disanpaikan oleh Direskrimsus Polda Jabar Sumadi beberapa waktu diberbagai media, maka yang paling bertanggungjawab atau “BIG FISH” adalah Pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pengelola Keuangan Daerah utamanya Sekda sebagai Ketua TPAD wajib bertanggungjawab jangan menyalahkan warga masyarakat kecil karena mereka warga yg berhak menerima bantuan, apalagi ditemukan beberapa fakta : 1.Ada beberapa surat yang di Tanda tangan Kepala BPKAD Drs Nana Rukmana MM NIP 1961110211988031005 ditembuskan kepada Bupati Tasikmalaya dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya yang di mulai tandatangan nonor 900/1628/BPKAD/2017 bulan September terus tanggal 26 September 2017. Oktober 2017, Bulan Juni 2017, bulan januari 2017, Juli 2017,  2.Sprintlidik No 152-II/2018/Ditreskrimsus tgl 20-02-18,  2.No 608/VII/2018/Ditreskrimsus tgl 20-7-18.”paparnya

Dani Safari SH menambahkan,penyidik boleh menggunakan sistem beban pembuktian terbalik atau Istilah ini (pembuktian terbalik atau Reversal Burden of Proof kepada pihak Tersangka atau Terdakwa. Itu sah di UU No 31 tahun 1999 jo.UU No 20 tahun 2001 tentang UU Tipikor. Mengenai sistem beban pembuktian terbalik dalam UUTPK, terbatas pada dua objek saja. Objek tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 juta atau lebih (Pasal 12B) dan objek mengenai harta benda terdakwa yang tidak/belum disebut dalam surat dakwaan (Pasal 38B)”. Karena itu, kami meminta kepada pihak penyidik Polda Jabar tangkap “BIG FISH” nya, agar semuanya jelas atau tidak sumir,”pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)****

 

 

Komentar