oleh

Ketua Komisi IV DPRD Kab.Tasikmalaya: “Perda Pendidikan Tasikmalaya Untuk Perhatikan Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan,serta Tekan Kasus Keterlibatan Perempuan dan Anak

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Pada hari Rabu pekan kemarin,Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H.Ami Fahmi,ST kepada LINTAS PENA mengungkapkan, bahwa DPRD Kabupaten Tasikmalaya khususnya Komisi IV yang dipimpinnya senantiasa mendorong Pemerintah Kabupaten tasikmalaya mengeluarkan kebijakan melalui Perda agar lebih mengingat dan ada keterjaminan kesejahteraan Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (HGTK) yang bertugas di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Karena selama ini mereka kurang mendapat perhatian dari pemerintah.

“Karena itu, kita dari Komisi IV DPRD Kab.Tasikmalaya menginginkan para guru honorer dan tenaga kependidikan yang sudah sekian lama berbakti dalam memajukan dunia pendidikan ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya dari Pemkab Tasikmalaya. Dengan demikian, nantinya akan ada keberpihakan pemerintah sebagai bentuk kewajibannya terhadap nasib dunia pendidikan, sehingga jelas payung hukumnya,” tutur H.Ami Fami,ST.

Politisi PKB ini mengatakan, dengan tidak mengabaikan kemampuan keuangan daerah—dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya—untuk honor daerah sebenarnya dapaat dicantumkan di Perda Pendidikan yang kini masih digodog di DPRD Kab. Tasikmalaya.

Jika ada good will dan keberpihakan perhatian dari pemerintah, menurut H.Ami Fahmi,ST, maka untuk honor guru honorer dan tenaga kependidikan dapat dicantumkan di Perda Pendidikan, tetapi yang penting tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Hasil studi banding, hal ini telah dilakukan di beberapa daerah dan ternyata berhasil dalam penerapannya, sehingga kesejahteraaan para guru honorer dan tenaga kependidikan pun meningkat. “Kami perhatinkan, honor yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dengan menyisihkan 15 persen dari kucuran bantuan dana BOS, ternyata nilainya sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh para guru honorer, terutama di daerah pedesaan dan sekolahnya menerima dana BOS dalam jumlah yang kecil. Tidaklah mengherankan, apabila ada lembaga pendidikan atau sekolah yang sekalipun suda ada dana BOS, tetapi tetap saja kekurangan untuk beban operasional anak didiknya, apalagi jika harus dibebani lagi dengan  honor guru. Ini pun tidak terlepas dari perhatian kami,”paparnya.

H.Ami Fahmi,ST mengakui, bahwa keberadaan  guru honorer itu menempati posisi krusial dan memegang peranan penting dalam sebuah lembaga pendidikan.Dia bisa membayangkan, jika di satu sekolah  hanya ada satu guru berstatus PNS dan itu umumnya kepala sekolah. “Bagaimana nasib anak didik jika di sekolah itu tidak ada guru honorer. Sementara kesejahteraan para guru honorer ini tidak terperhatikan dengan baik.Itu sebabnya, kita dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong  Pemkab Tasikmalaya untuk memperhatikan keberadaan para guru honorer, agar kesejahteraannya lebih meningkat dan mereka lebih ‘tenang” fokus dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik,”katanya.

Ketika ditanya mengenai Perda Pendidikan mengakomodir pula terhadap kasus yang melibatkan perempuan dan anak? H.Ami Fahmi,ST mengakui, bahwa  persoalan yang saat ini terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, yakni kasus yang melibatkan perempuan dan anak. “Persoalan tersebut,  bisa ditangkal dengan munculnya Peraturan Daerah tentang Pendidikan Dasar.Karena,   semua persoalan tersebut berawal dari sejauh mana moral mereka.Bahkan, persoalan itu, bisa dikatakan akibat “kegagalan” pendidikan karakter. Kita prihatin dengan berbagai kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, kita jangan hanya terpaku dalam penanganannya saja, tapi harus dicari juga akar masalahnya,” ungkapnya

Karena itu, menurut dia, usulan Perda tentang Pendidikan Dasar yang menjadi inisiasi Komisi IV DPRD Kab tasikmalaya  dan kini masih dalam pembahasan didalamnya tidak hanya terfokus terhadap proses pendidikan saja.Bahkan, Perda Pendidikan itu tidak bertentangan dengan sistem pendidikan yang ada saat ini, namun hanya pola pendidikannya saja yang ditambah.Adapun berkaitan dengan pendidikan dasar, karena dianggap suatu pendidikan yang sangat penting dalam membentuk karakter anak, baik itu di pendidikan formal, non formal maupun informal.

“Artinya, jangan beranggapan bahwa pendidikan dasar itu jenjang pendidikan awal selama 9 tahun pertama anak masuk sekolah.Namun, sebuah pola pendidikan yang mampu mengintegrasikan antara pendidikan formal, non formal dan informal.Selain itu, bagaimana cara orang tua atau masyarakat mampu menerapkan pendidikan kepada naknya.Hal ini karena keberhasilan pendidikan tidak bisa hanya diukur oleh kemampuan anak didik atau penguasaan materi.”jelasnya

Namun, kata H.Ami Fahmi, selain penguasaan materi namun dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus mampu membentuk karakter anak sehingga bisa bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.“Nah dalam Perda itu, nantinya akan memuat sejumlah poin penting dalam pola pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Dimana yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemkab Tasikmalaya, hak dan kewajiban peserta didik dan masyarakat. Selain itu mengatur juga tentang peran satuan pendidikan serta stakeholder pendidikan..Poin pentingnya lagi, dalam peraturan nanti tidak hanya mengatur pendidikan yang berada di bawah dinas saja.Namun mencangkup juga pendidikan di pondok pesantren, madrasah dan pendidikan lainnya yang bersifat formal maupun non formal. Juga tak kalah pentingnya, pendidikan informal atau pendidikan bersifat kemasyarakatan dan budaya sebagai muatan lokal.Semuanya akan diintegrasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik, khususnya karakternya.”pungkas Ketua Komisi IV DPRD Kab.Tasikmalaya mengakhiri obrolan. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)***

 

Komentar