Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga saat ini sedang “dihebohkan” dengan pemberitaan Open Bidding atau lelang jabatan terbuka esselon dua yang diangkat isu “embel embel bandrol” senilai Rp.500.000.000.-( lima ratus juta rupiah) oleh si pemosting yang merupakan salah satu ASN di lingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya.
Dalam menanggapi pemberitaan yang sedang nge-trend tersebut, Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi SH angkat bicara kepada LINTAS PENA di kantornya Jl.Cimulu no 33 Kota Tasikmalaya hari Rabu 9 agustus 2017. “Persoalan itu harus diusut secara hukum, karena hal itu merupakan bentuk pencemaran nama baik Pemkot sebagai mana dikatakanPak Walikota Tasikmalaya Drs.Budi Budiman. Tapi tidak cuma disitu, itu harus d diusut sampai tuntas, siapa tahu yang diposting oleh yang bersangkutan benar adanya. Untuk itu kami berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan jangan tinggal diam saja. Itu usut tuh sampai tuntas,” ungkap Asep Ruhendi dengan nada yang berapi api api.
Bahkan, Ketua LBH Tasikmalaya sempat menelpon atasan pemosting dan dia membenarkan adanya isu tersebut sehingga telah melakukan pemanggilan. Namun, menurut Asep Ruhendi, bahwa hal itu tidak bisa dipanggil oleh atasan begitu saja atau yang bersangkutan dia minta maaf tidak bisa begitu.” Kalau kalau itu benar…..itu bahaya.!! . Pokoknya, itu harus diusut sampai tuntas .”jelasnya.
Ketika ditanya mengenai pasal berapa tentang pencemaran nama baik., kata Asep Ruhendi, itu tanggung jawab pihak kepolisian dan kejaksaan atau Undang Undang tentang IT . “Itu urusan mereka, saya tidak mau tahu. Pokoknya, saya katakan usut tuntas tuh…! Jangan tinggal diam ,”kata dia mengakhiri obrolan.(ADE BACHTIAR ALIF)****