Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA
Pada akhir bulan Oktober 2019 kemarin, sempat dihebohkan dengan pemberitaan tertangkapnya pelaku Prostitusi Online di Kota Tasikmalaya baik media cetak,elektronik maupun media online. Dan di awal pemberitaan tersebut bahwa pelanggan prostitusi online tersebut adalah pejabat dan politikus lokal juga pengusaha
Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi SH mengatakan kepada LINTAS PENA di kantornya Jln. Cimulu No. 33 Kota Tasikmalaya . “Untuk menjaga nama baik DPRD dan ASN Kota Tasikmalaya jangan tinggal diam, harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian , harus diminta penjelasan dari mucikarinya ; apakah pelanggannya anggota dewan mana dan pejabat mana,pengusaha mana ? Kota atau kabupaten Tasikmalaya, itu harus jelas. Jangan sampai DPRD atau pejabat yang tidak punya dosa jadi rame di rumah tangganya,” tutur pengacara kawakan ini
“Yang saya ingat, di Kota Tasikmalaya itu kan ada Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Kota Tasikmalaya yang Religius. Dengan kejadian kasus prostitusi online jelas ini mencerminkan sangat lemahnya implementasi Perda tata nilai tersebut dan ini sangat kontradiksi dengan Perda Nomor 7 tahun 2014. Oleh karena itu, kami berharap kepada Sekda Kota Tasikmalaya harus segera disampaikan kepada seluruh OPD dan masyarakat Kota Tasikmalaya tentang Perda tersebut mana efektibilitasnya dari perda tata nilai yang selama ini diterapkan. Kami secara pribadi dan masyarakat Kota Tasikmalaya tentunya berharap jangan dikotori Kota Santri ini dengan praktek praktek prostitusi online tersebut,” jelasnya singkat. (ADE BACHTIAR ALIF)***
Komentar