oleh

Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat Angkat Bicara Dengan Terseretnya Tiongbon Pengusaha Kilang Sagu

Meranti LINTAS PENA—Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat menyampaikan pendapatnya melalui media in  dalam hal persidangan 23/07/2026 hari Kamis! Gugatan one prestasi yang digugat oleh Heeng yang bertempat tinggal di Jl Diponegoro Kecamatan Tebing Tinggi Kota Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau! Melalui pengacaranya Imam Basori SH bersama Pirdaus SH, keduanya adalah advokat pada kantor hukum Imam Basori dan partner yang berkantor di Jl.Gelora Gang Nangka No 19 Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau! \

Sebagai penggugat! Melawan Mulyadi La SH, bertempat tinggal Jl.Suak Nipah No36/Rt02/Rw06 Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, dalam hal ini sebagai terggugat. Pertanyaanya! Ada apa dan maksud apa seorang pengusaha kilang sagu bernama Tiongbon bertempat tinggal di Jl.Jawi Jawi Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau! yang di hadirkan sebagai saksi dalam perkara perdata nomor 39.pdt.g/2026/pnbengkalis! Dengan judul ”one prestasi!” terhadap tergugat mulyadi la sh! Sedangkan mulyadi la sh! Tidak ada perjanjian atau hubungan dagang dengan pengusaha tiongbon! Termasuk juga tukang tarik tual sagu  atau mengantar sampai ke kilang sagu milik tiong bon di wilayah Kecamatan Merbau! Sedangkan Mulyadi La SH tidak megenal atau tidak ada kaitanya dengan gugatan one prestasi yang digugat oleh heeng alias aeng kepada tergugat mulyadi tersebut. Dalam peristiwa sidang gugatan one prestasi pada  tanggal 23/07/2026 pada hari kamis sekitar jam 02 siang!

Ramli Ishak wartawan Lintas Hukum Indonesia sedang mengikuti bergulirnya sidang tersebut, sekitar 10 menit mengikuti jalanya sidang perdata tersebut, pimpinan sidang majelis hakim menegur Ramli Ishak sebagai wartawan yang sedang bertugas merekam jalanya sidang di dalam persidangan tersebut! “Mana surat tugas saudara”

Atas kejadian tersebut saya Ramli Ishak menjawab “Saya seorang wartawan sedang menjalankan tugas” di dalam ruangan balai sidang di Selat Panjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, Ramli Ishak sebelum mengikuti sidang dirinya sudah melapor kepada petugas di kantor balai sidang Pengadilan Negeri Bengkalis.

Timbul pertanyaan ada apa dan mengapa tiba tiba pimpinan sidang majelis hakim menegur saya Ramli Ishak dengan nada suara yang sangat lantang, setelah mendengar perkataan yang dilontarkan oleh pimpinan majelis hakim tersebut, RAMLI ISHAK menyerahkan  kartu  pers di meja sidang, setelah di kembalikannya kartu pers tersebut kepada saya. Ramli Ishak bertanya lagi “Apakah saya sebagai wartawan tidak boleh merekam jalanya sidang tersebut dari kejadian tersebut saya lalu keluar dari rangan sidang untuk menjaga batasan jangan sampai terjadi hal hal berlebihan atau hal yang tidak diinginkan, kaerna ego masing masing pihak, Itulah sebabnya saya   keluar dari sidang gugatan one prestasi tersebut” ungkapnya

 Gugatan one prestasi  yang di gugat dua orang pengacara tersebut! Ketua Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat mengatakan melalui media ini insan pers jangan takut dan gentar menghadapi tantangan dalam mencari keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara republik Indonesia! Yang sama sama kita cintai! Sesuai dengan pancasila dan undang-undang 1945 negara kita adalah Negara hukum bukan Negara kekuasahan!

Fiat justitia ruat caelum “keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.” Saat ini di riau dugaan korupsi menggurita banyak pejabat terjaring oleh kpk ri! Ini bukan rahasia umum lagi! Boleh didugakan korupsi berketurunan di riau,  ada peristiwa kasus di putar putar seperti permainan yoyo, dari provinsi di kembalikan ke kabupaten sampai dimana tindak lanjutnya? ( Kabiro LP Kab Kep Meranti Ramli Ishak )