Meranti LINTAS PENA
Ketua LSM Pikki Riau Muhammad Rasyid sangat berterima kasih kepada Pimpinan Media Lintas Hukum Indonesia telah mengekspos berita peristiwa pembabatan Hutan Bakau dan penggalian kanal di Muara Sungai Kawasan Selat Rengit Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti ! sesuai dengan fakta hasil turunnya Hamdan E sekretaris LSM Citra dilapangan Kawasan Selat Rengit ! sampai hari ini laporan Hamdan E kepada pihak-pihak yang terkait tembusannya sampai kepenegak hukum kabupaten dan Propinsi Riau ! laporan tersebut belum ada tindakan tegas dari pihak pengelola hutan/UPT, KPH Tebing Tinggi Selatpanjang yang membidangi hutan bakau !. padahal Kabit di dinas tersebut sudah turun ke lapangan di kawasan hutan bakau Selat Rengit ! pelaku pembabatan hutan bakau sudah diketahuinya, yaitu bernama Aseng pengusaha bertempat tinggal, rumahnya jalan Imam Bonjol Selatpanjang ! Aseng adalah anak dari pengusaha di duga keras menjual lokasi hutan bakau kepada pengusaha kilang sagu.
Muhammad Rasyid mengatkan kepada LHI sampai dimana ketegasan kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau yang dilaporkan Hamdan.E Sekretaris LSM Citra tembusannya disampaikan ke Direktorat Reskrim Sus Polda Riau.
Ditahun 2019 yang sudah berlalu fakta dalam persidangan di ruangan tempat sidang pengadilan negeri Bengkalis di Selatpanjang ! seorang penduduk desa di Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti yang bernama pak Munir menebang 10 batang kayu di kawasan Pulau Padang dilaporkan oleh PT.RAPP masuk rumah tahanan negara ! timbul pertanyaan kita semua mengapa Aseng pengusaha pembabat hutan bakau dan penggalian anak sungai menggunakan alat berat tidak di tindak oleh pihak penegak hukum ? jangan ada dugaan masyarakat hukum tajam kebawah tumpul ke atas. (PONIATUM)