oleh

Ketua PBH PERADI Tasikmalaya Berikan Materi Dalam Pelaksanaan Pesantren Pararegaldi LBH-NU Kabupaten Garut

Kab.Garut LINTAS PENA

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Garut (LPBH-NU GARUT)  telah melaksanakan kegiatan Pesantren Pararegal pada hari Sabtu-Minggu (4-5/09/2021) yang bertempat di aula kampus STIEBS NU Jalan Pembangunan Nomor 58 Sukajaya Tarogong Kidul Kabupaten Garut dengan tema ” KONSTRUK PARAREGALGUNA MEWUJUDKAN KEADILAN” jelas Fahmi Nur Fathul Alim,H.SH ketua pelaksana didampingi sekretaris Abdul Wahid Mubarok kepada LINTAS   PENA.

Ketua LPBH-NU Kabupten Garut Miraj Gumbira S.H.,M.H menjelaskan gambaran umum kebijakan publik pada dasarnya adalah suatu kewenangan karena dibuat oleh sekelompik individu yang mempunyai kebiasaan yang syah dalm sebuah sistem pemerinthan.keputusan akhir yang telah ditetapkan memiliki sifat yang mengikat bagi pelayan publik atau publik servant publik menjadi faktor penting dalam pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang baik hal tersebut tergantung kepada setiap kebijakan-kebijakan yang dilaksnakan oleh pemerintah dan dapat dirasakan oleh objek kebijakan tersebut ini sebagai gambaran singkat saja, jelasnya.

 Ketua PBH PERADI Tasikmalaya Sovi,M.Shofiyuddin SH   bahwa pararegal adalah mereka yang melakukan pembelaan terhadap masyarkat untuk mendapatkan keadilan “siapapun yang memvela demi kepentingan keadilan walaupun bukan advokat konsen dalam membela komunitas adalah pararegal apalagi perpanjangan tangan advokat “.

            “Jadi pada intinya pararegal adalah yang membela demi keadilan masyarakat dan menjadi penyambung masyarakat dalam penegakan hukum   Bahwa menjadi pararegal itu menjadi pembela agama bangsa dan negeri ketika membela masyarakat maka berarti juga membela agama dan negara Intanshurulloh yan shurkum wa yutsabitu aqdamakum ketika menolong masyarakat di jalan Alloh sahabat- sahabat pasti akan di tolong Alloh, Tuhan kita semua “jelasnya singkat.(ADE BACHTIAR ALIF)*

Komentar