Kota Tasikmalaya LINTAS PENA
Bertempat di aula Lapas Kelas 2,B Tasikmalaya Jalan Otto Iskandardinata No.01 Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan kegiatan pelayanan/pemberian bantuan hukum non ligitasi penyuluhan hukum dan konsultasi hukum kerjasama Lembaga Pemayarakatan (LAPAS) Kelas 2.B kerjasama dengan PBH PERADI Tasikmalaya pada hari Sabtu 11 September 2021.Turut hadir sekaligus menjadi pemateri Ketua PBH Peradi Tasikmalaya Sovi,M.Shofiyudin SH
Kepala Lapas kelas 2,B Tasikmalaya Davy Bartian kepada LINTAS PENA usai acara mengatakan, bahwa dasar atau rujukan kegiatan ini 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 64 tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum
2.Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor.M.HH.01.07.02 Tahun 2018 tentang Lemaga atau Organisasi Bantuan Hukum 3.Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B.Tasikmalaya dengan PBH DPC PETADI Tasikmalaya tanggal 20 Mei 2020 tentang kerjasama pelaksanaan Pos Bantuan Hukum dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dan kegiatan berjalan dengan lancar tidak ada hambatan apapun jelasnya.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Tasikmalaya Sovi.M.Shofiyudin SH mengatakan ,dengan adanya kegiatan ini kami berharap para narapidana tidak kembali melakukan perbuatan melawan hokum, karena tak dipungkiri banyak faktor yang kadang membuat narapidana kembali melaggar hukum setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan ini faktor faktor tetsebut diantaranya desakan ekonomi hingga lemahnya kesadaran hukum mantan napi.”Kami dari PBH Peradi memiliki dua layanan dalam menangani masalah hukum litigasi dan nonlitigasi “jelasnya singkat.(ADE BACHTIAR ALIF)*
Komentar