oleh

Ketua Umum LPHBI Ucu Suryana: “Cabut UU Cipta Kerja” Tidak Ada Tawar Menawar

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA

Jutaan kaum buruh Indonesia turun ke jalan untuk menuntut dicabutnya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, karena dinilai banyak merugikan kaum buruh, terlebih pengesahannya dalam situasi dan kondisi pandemi Covid 19.

Dengan turunnya jutaan kaum buruh tersebut, Ketua Umum Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ucu Suryana pun angkat bicara. “Sejak awal, kami dari LPHBI sudah menolak akan disahkannya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, karena banyak kekurangan yang harus diperbaiki.  Tak mengherankan  jika kemudian jutaan kaum buruh turun ke jalan dan ini telah dibuktikan pada 6-8 Oktober ini, “ujarnya

Ucu Suryana menjelaskan alasan kenapa LPHBI menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, karena UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 banyak kelemahan dalam pelaksanaannya antara lain pengusaha masih ada membayar upah dibawah standar UMK, jam kerja kebablasan, jaminan sosial yang belum terdaftar semua, PHK tanpa diberikan uang pesangon, outsorcing yang penerapannya tidak sesuai dengan syarat syarat seharusnya diterapkan untuk pekerja / buruh temporer / jenis pekerjaan yang sipatnya sementara “Kami berharap dapat menyempurnakan pelaksanaan UU No. 13/2003, meningkatkan pengawasan dan harus menindak tegas pengusaha yang melanggar, “tegasnya.

Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jelas menimbulkan keresahan di kalangan kaum buruh. ” LPHBI menolak tegas Omnibus Law dan tidak ada tawar menawar. Juga kami meminta untuk menyempurnakan pelaksanaan UU yang sudah ada. ”

Ketua Umum LPHBI meminta Presiden Jokowi untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan DPR RI agar tidak terburu buru untuk mensyahkan UU tersebut sebagai wakil rakyat harus berpihak kepada rakyat, bukan malah sebaliknya…. Khusus kepada Presiden Jokowi, kami percaya akan berpihak kepada rakyatnya, sehingga rakyatnya terutama kaum buruh Indonesia yang terbelenggu dengan kebijakan”ujarnya. (REDI MULYADI)***

Komentar