oleh

Khairi Kepala Desa Pelantai Sebagai Otoritas Dana Usaha Simpan Pinjam “Usaha Ekonomi Desa Pelantai Mandiri”

Meranti, LINTAS PENA. Khairi kepala desa pelantai kecamatan merbau teluk belitung jabatannya di UED-SP mandiri sebagai otoritas dana usaha ekonomi desa simpan pinjam Nomor SK : 07/kpts/2013, Auzar ketua pengelola UED-SP pelantai mandiri Nomor Sk : 08/kpts/2013, termasuk ketua BPD nomor SK : 10/kpts/2013 dan perangkat desa juga masuk dalam struktur pengurusan dana usaha ekonomi desa pelantai mandiri kecamatan merbau kabupaten kepualaun meranti.

Kepala desa pelantai khairi harus bertanggung jawab terhadap dana usaha ekonomi desa pelantai mandiri karena dia adalah otoritas dana tersebut sesuia dengan jabatannya.

Timbul pertanyaan kita semua Mengapa auzar mengundurkan diri menjadi ketua pengelola usaha ekonomi desa pelantai mandiri pada bulan februari 2014?

Kepala desa pelantai tentu lebih mengetahui hal tersebut, khairi adalah kepala desa dan juga jabatannya di UED-SP usaha simpan pinjam ekonomi desa sebagai otoritas dana tersebut.

Menurut keterangan ketua lembaga ikatan pecinta kedaulatan rakyat kepada LHI didalam sidang tipikor kejaksaan negeri kepulauan meranti dilakukan pemeriksaan pada tanggal 29 februari 2024, kepala desa pelantai khairi banyak menggunakan kata-kata “SUDAH LUPA” didalam keterangannya dalam persidangan, hal ini sangat tidak masuk akal dalam pemikirin yang sehat, supaya terang dan jelas dana usaha ekonomi desa pelantai mandiri didalam struktur kepengurusan semuanya harus diperiksa termasuk kepala desa pelantai.

Nursilawati als mala tidak berdiri sendiri dalam mengelola uang simpan pinjam usaha ekonomi desa pelantai mandiri. (PONIATUN)

Komentar