JAKARTA—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan insiden yang melibatkan seorang perempuan bernama Elfrida Radjagukguk yang menghadang konvoi kendaraan Presiden Jokowi yang melintas usai menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 pada 9 Februari 2023. Elfrida mengadu pada Presiden bahwa ayahnya masih dipenjara walau sudah dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
“Dirjen Pemasyarakatan harus bisa menjelaskan. Secara sistem, semestinya tidak terjadi,” demikian Ketua DPP PSI, Ariyo Bimmo mengomentari insiden diatas pada hari Sabtu, 11 Februari 2023.
Menurut Bimmo, Sistem Database Pemasyarakatan sudah lama terhubung dengan sistem manajemen perkara di pengadilan untuk memastikan hak-hak narapidana dipenuhi sesuai ketentuan Undang-undang.
“Putusan semestinya sudah berkekuatan hukum tetap bila tidak ada upaya hukum. Jadi, bila ada delay selama ini, mesti human error . Lembaga koreksional pun tentu harus bisa mengkoreksi diri,” tukas pegiat reformasi hukum dan peradilan ini.
PSI berpendapat, kehadiran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan seharusnya menjadi era baru pemasyarakatan yang merespon standar internasional dan dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif.
“Apalagi ada putusan bebas, harus disegerakan itu. Jangan main-main lagi!” lanjut Bimmo.
Menurut penuturan Elfrida, penolakan disebabkan ada perkara tahun 2017 yang belum dieksekusi. Dugaan Bimmo, ada perkara lain yang secara teknis menghambat eksekusi putusan bebas tersebut. Namun menurut Bimmo, hukum acara harus didahulukan.
“Ini yang mungkin perlu dijelaskan. Masyarakat awam perlu mengerti. Jangan sampai perasaan tidak adil muncul hanya karena masalah teknis atau administrasi,” tutup Bimmo.(REDI MULYADI)***