Selatpanjang (30/06/20), LINTAS PENA
Dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan terkait persoalan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Komisi I mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat kerja, Selasa, 30 Juni 2020. DisdukCapil merupakan salah satu Mitra Kerja Komisi I dibidang Hukum dan Pemerintahan.
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. Ketua Komisi I dan dihadiri Oleh Al Amin A, S.Pd, sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., Darsini, S.M., dan Dedi Putra, S.Hi sebagai Anggota Komisi I. Dari pihak DisdukCapil sendiri, hadir Drs. Hariyandi selaku Kepala DisdukCapil, Drs. Ramdan selaku Sekretaris Disdukcapil, beserta Kabid-Kabid dan Kasubbag di DisdukCapil Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Komisi I, meminta kepada Kadis DukCapil untuk memaparkan perihal tentang perkembangan sistem pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil hingga saat ini beserta pemutakhiran data penduduk dalam menghadapi Pilkada yang beberapa bulan mendatang akan dilaksanakan.
Dalam Rapat Kerja tersebut Drs. Hariyandi menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan pilkada beberapa bulan mendatang, Disdukcapil dalam hal ini memfasilitasi dokumen kependudukan seperti berupa KTP Elektronik sebagai salah satu dokumen kependudukan yang bisa digunakan untuk memilih nanti. Jumlah Penduduk wajib KTP El adalah 148.978 jiwa, yang secara otomatis juga merupakan penduduk yang sudah memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada. Dalam perhitungan Disdukcapil hingga tanggal 9 Desember 2020, data potensi wajib KTP El yang terdata berjumlah sekitar 3.727 jiwa yang sebaiknya mesti melakukan perekaman KTP El. Sehingga data wajib KTP hingga tangal 9 Desember 2020 menjadi 152.705 Jiwa. Ini merupakan perkiraan jumlah orang yang manjadi potensi untuk memilih saat pilkada nanti. Perlu ketahui bahwa, Disdukcapil dalam hal ini hanyalah berwenang sebatas mencetak KTP El dan validasi saja jika diminta keterangan oleh KPU terkait status kependudukan seseorang apakah terdata sebagai warga Kabupaten Kepulauan Meranti atau bukan. Selebihnya yang menentukan siapa-siapa saja yang masuk dalam daftar sebagai pemilih (yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap/DPT) itu merupakan wewenang KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Ketika data potensi sekitar 3.727 Jiwa, telah memasuki usia 17 tahun dan mengajukan untuk melakukan perekaman KTP-El, maka Disdukcapil wajib untuk mengeluarkan KTP El nya. Hingga saat ini, Disdukcapil sudah berusaha untuk melakukan perekaman dan percetakan KTP El secara optimal, dengan presentase perekaman secara keseluruhan sebesar 91,57 %.
Terkait perkembangan sistem pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, saat ini sudah mengalami kemajuan. Perlu untuk diketahui bersama bahwa pertanggal 1 Juli 2020, penerbitan dokumen kependudukan (Kecuali KTP Elektronik/KTP-El dan Kartu Identitas Anak/KIA), saat ini sudah menggunakan Kertas HVS Ukuran A4, 80 Gram sesuai dengan amanat Peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Kedepannya, Dokumen kependudukan yang telah disetujui dan diverifikasi oleh Disdukcapil berbentuk Softfile, dan akan disampaikan ke pemohon melalui alamat surat elektronik (e-mail)nya masing-masing. Dengan demikian, masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan kapanpun dan dimana saja secara pribadi. Hal ini tentu saja lebih efektif dan efisien.
Komisi I dalam hal ini menyampaikan masukan kepada Disdukcapil bahwa terkait adanya kemajuan serta perkembangan sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil, hendaknya Disdukcapil menginformasikan kepada masyarakat, agar masyarakat mendapat informasi dan mengetahui terkait berbagai kemajuan serta perkembangan yang ada di Disdukcapil ini.
Selain itu, Komisi I juga mengingatkan bahwa perlunya Disdukcapil menginventarisir masalah-masalah penyelesaian persoalan administrasi kependudukan, dan memilah serta menempatkannya dalam slot-slot persoalan beserta upaya penyelesaiannya hingga menjadi sebuah resume. Hal ini dimaksudkan agar ketika Disdukcapil menemui persoalan sama dengan persoalan terdahulu yang pernah diselesaikan, maka penyelesaian dari persoalan yang telah lalu tersebut, ibaratnya bisa menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian perkara-perkara administrasi kependudukan serupa. Mengingat persoalan administrasi kependudukan dan catatan sipil tak jarang menemui persoalan yang rumit dan beragam dilapangan, sehingga membuat slot-slot persoalan beserta penyelesaiannya dalam bentuk resume sangat perlu dilaksanakan, supaya tidak menjadi perdebatan dan pembahasan secara berulang-ulang. *((DPRD/PONIATUN/ADV)***