oleh

Komisi I Rapat Bersama Tim Ahli Bahas 2 Buah Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kab.Pangandaran Tahun 2019

Bandung, LINTAS PENA

Pada hari Minggu (10/3/2019) bertempat di Hotel Gino Peruci Kebonjati Bandung, DPRD Kab. Pangandaran telah menggelar rapat   mengenai pembahasan 2 (dua) buah naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kab.Pangandaran Tahun 2019 dengan kelompok pakar/Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung yang dihadiri  oleh unsur pimpinan DPRD, pimpinan Bapemperda, pimpinan dan anggota Komisi I, tim Ahli dan Sekretariat DPRD Kab.Pangandaran.

Pimpinan rapat H.Jajang Ismail,SE mengatakan, bahwa hasil yang dicapai dari rapat tersebut antara lain:

Pembahasan 2 raperda naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kab.Pangandaran tahun 2019 dengan kelompok pakar/tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung dibuka oleh H.Jajang Ismail,SE sendiri selaku Ketua Komisi I. Adapun pembahasan 2 buah naskah akademik Raperda Inisiatif DPRD Kab. Pangandaran Tahun 2019 yang meliputi:

1.Naskah akademik Raperda Pemberdayaan,Perlindungan Perempuan dan Anak yang mencakup a) perlindungan dan pemberdayaan merupakan dua hal subsatansi yang berbeda, maka harus dikaji lebih mendalam substans Raperda tersebut oleh kelompok pakar/tim ahli.; b) ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut diantaranya yakni perlu adanya kajian/pembahsan mengenai judul Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perlu diatur dengan jelas mengenai kriteria/kategori usia anak dimulai anak bayi, anak balita sampai dengan remaja (18)

Naskah akademik Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) Undang Undang No.3 Tahaun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal. Pendalaman substansi pada Raperda Standar Pelayanan Minimal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib (bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan dan penataan ruang, bidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyatrakat serta bidang sosial0 perlu diatur lebih jelas oleh Peraturan Bupati.

Pada kesempatan itu, kelompok pakar/tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung menyampaikan beberapa point. Pertama mengenai naskah akademik raperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di antaranya a) untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak akan dijelaskan pada draf Raperda tersebut, dimana perempuan harus diberdayakan dan dilindungi. Sedangkan untuk anak cukup dengan perlindungan yang bertyujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta partisipasi, menjamin dan telah mellindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh ,berkembang dan berpatisipasi  secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan peranan dan keterwakilan perempuan dalam politik dan pembangunan. Perlindunga anak, perempuan dan kelompok masyarakat marjinal.

Adapun 3 isu strategis mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diantaranya peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan. Perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Juga adanya peningkatan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuuan dari berbagai tindak kekerasan.

Selanjutnya nskah akademik raperda tentang  Standar Pelayanan Minimal mencakup A) SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. B) Pelayanan dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan.C) Berdasarkan pada identifikasi masalah tersebut dapat dirumuskan 3 pokok masalah yyakni permasalahan hukum apakah yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Raperda Kab.Pangandaran tentang Standar Pelayanan Minimal; apakah yang menjadi pertimbangan atau landsan filosofis,sosiologis, yuridis pembembentukan Raperda Kab.Pangandaran teentang Standar Pelayanan Minimal; Apakah sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda Kab.Pangandaran tentang Standar Pelayanan Minimal. (HUMAS DPRD KAB,PANGANDARAN)***

Komentar